Cibinong – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) batal dibahas DPRD. Lantaran minimnya jumlah anggota, pasalnya pada saat bersamaan DPRD harus membahas Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2015 dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Dua raperda itu setidaknya membutuhkan anggota 40 orang, dengan rincian 15 untuk pansus Reperda Penyelenggaraan Sosial dan 25 untuk Raperda LKPJ, sehingga Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan pembahasan Raperda KTR ditunda atau ditangguhkan, bukan dibatalkan,” kata Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan, Senin (04/04).
Sekretaris DPRD Nuradi membenarkan soal adanya penundaan pembahasan Raperda KTR.
“Nanti saat paripurna Kamis (07/04) penyampaiannya hanya ada dua pansus yang akan dibentuk yakni LJKPJ dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kalau Raperda KTR ditunda, karena kurangnya personil,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Camalia Wilayat Sumaryana menjelaskan, Perda KTR yang diterapkan di Bumi Tegar Beriman tidak seperti kota pimpinan Bima Arya di mana Kota Bogor, perdanya mengatur soal larangan merokok ditempat umum dan penarikan pajak serta iklan rokok.
“Dalam raperda nanti, kita akan mengatur ruang atau tempat khusus bagi perokok, pajak kita tarik termasuk pemasangan iklan, tentunya ada syarat khusus yang harus dipenuhi produsen atau pemasang iklan, salah satunya iklan tidak dipasangan di areal dekat sekolahan dan lain-lain,” tegasnya.
Hendra Budiman, anggota Komisi IV DPRD setuju ada pengadaan ruang khusus bagi perokok. “Merokok itu memang hak asasi, tapi ingat ada hak asasi orang lain yang harus dihormati, yakni mereka yang tak merokok, makanya agar sama-sama enak dan tak saling dirugikan, kita siapkan aturannya, dengan menyediakan tempat khusus merokok,” tandasnya. (zah)