Kota Bogor – bogoronline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali memanggil salah satu tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan pasar Jambu Dua berinisial HYP. Berbeda dengan biasanya pemanggilan kali ini disertai dengan penahanan.
Dengan menggunakan pakaian dinas berwarna hitam (baju kampret ). HYP tiba di kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Selama hampir dua jam HY diperiksa oleh kejari Bogor, Sekitar pukul 12.25 WIB, HYP meninggalkan Kejari Bogor dengan mengendarai mobil avanza warna hitam bernomor polisi D 1034 OC dan di bawa ke Lapas Paledang untuk dititipkan.
Kasie Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto mengatakan, Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk tahapan selanjutnya. Hal ini dilakukan agar dapat memperlancar proses penuntutan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah (SP) nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tanggal 6 April 2016 pasal 21 dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan,” Kata Andhi kepada wartawan, Pada Rabu (6/4/16) siang.
Andhi menambahkan, Tersangka selanjutnya di bawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Paledang Bogor. kedua tersangka lainnya pun, Telah meminta untuk penjadwalan ulang.
“Hari ini sebenarnya kami memanggil 3 orang tersangka untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun yang hadir hanya 1 yaitu HYP. Sedangkan dua tersangka lainnya, IG dan RNA tidak bisa hadir memenuhi panggilan kejari dengan alasan sedang dinas dan satunya lagi sedang berada diluar kota, Secepatnya dalam minggu ini, Kita tunggu kehadiran mereka. Harapan kami agar mereka bisa lebih koorperatif untuk hadir sehingga dapat memperlancar proses penanganan perkara nya,” Tandasnya. (bunai)