Kejari Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Pasar Jambu ‘Angkahong’
Kota Bogor – bogoronline.com – Setelah rabu 7 April 2016 kemarin kejaksaan melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dugaan kasus mark up pembelian lahan pasar jambu dua, Hidayat Yudha Priyatna (HYP), Hari ini Jumat (8/4/16) kejaksaan Negri (Kejari) Bogor kembali melakukan penahanan terhadap Dua tersangka lain nya.
Menurut pantauan bogoronline.com dilapangan, Irwan dan Adnan tiba di kejaksaan sekira pukul 10.00 WIB. Lalu pada Pukul 11.30 mereka keluar dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan berwarna orange, Mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumilar (IG), Bersama tim Appraisal Pembebasan Lahan Pasar Warung Jambu, Rodi Nasrun Adnan (RNA), Ketika wartawan bertanya mengenai pembelaan, keduanya tidak bicara banyak hanya kata – kata ‘Insya ALLAH’ saja yang keluar dari mulut mereka.
Lalu keduanya langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan kelas II A Paledang Bogor guna dititipkan. (Bunai)