Kejari Diminta Tetapkan Walikota Menjadi Tersangka

Kota Bogor – bogoronline.com – Dengan ditahan nya tiga orang tersangka dalam kasus pembelian lahan milik Angkahong ke Lapas Paledang kelas II Bogor, oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, mendapat perhatian dan tanggapan beragam dari berbagai pihak. Adanya surat yang dilayangkan oleh Walikota Bogor Bima Arya yang meminta kepada pihak Kejari Kota Bogor untuk mengalihkan status penahanan tersangka HYP menjadi tahanan kota, menuai sorotan tajam dari LSM Gerakan Anti Koruptor (Gerak).
LSM Gerak menuntut pihak Kejari Kota Bogor untuk segera menetapkan dan menahan Walikota Bogor Bima Arya karena APBD-P 2014 yang anggarannya dibelikan lahan milik Angkahong untuk relokasi PKL dari Jalan MA Salmun sebesar Rp.43,1 milyar, dari pagu anggaran Rp.49,2 milyar, ditandatangani langsung oleh Walikota Bogor. Ketika ada bawahannya tersangkut kasus ini, seharusnya Walikota juga ilkut dimintai pertanggung jawabannya.
“Kita minta Kejari untuk segera melakukan pemeriksaan intesnif kepada Walikota dan menetapkan serta menangkap Walikota. Dia harus ikut bertanggung jawab, karena Walikota yang telah menandatangani APBD-P 2014 dan menandatangani anggaran untuk pembelian lahan tersebut,” tegas Ketua umum Gerak, Muhammad Sufi.
Ia mengatakan, LSM Gerak mengecam keras tindakan Walikota Bogor yang mengirimkan surat ke Kejari dan meminta agar dilakukan pengalihan status menjadi tahanan kota bagi tersangka dugaan korupsi yang sudah dijebloskan ke LP Paledang. Dalam surat permintaan pengalihan status tahanan itu dijamin sepenuhnya oleh Walikota Bogor.
“Kita mengecam tindakan Walikota Bogor yang mengirimkan surat pengalihan status tahanan untuk tersangka Kadis UMKM, HYP. Tindakan Walikota itu sama saja terkesan melindungi koruptor, padahal seharusnya tidak perlu dilakukan permintaan pengalihan status tahanan, dan biarkan saja proses hukum dilaksanakan oleh Kejari,” katanya.
LSM Gerak, lanjut Sufi, akan meminta agar KPK dan Kejagung tetap turun tangan untuk menangani kasus dugaan mark up pembelian lahan milik Angkahong sebesar Rp.43,1 milyar ini. Menurutnya, KPK dan Kejagung layak menangani maupun mengambil alih kasus itu dengan melakukan supervisi, karena saat ini saja pihak Kejari Kota Bogor sudah melakukan penyitaan uang Rp.26 milyar, jadi kasus ini sangat besar sebenarnya.
“LSM Gerak akan mendesak Kejati, Kejagung dan KPK untuk memberi peringatan keras kepada Kejari Kota Bogor apabila tidak berani menyentuh Walikota dalam kasus ini, atau karena ikut melindungi koruptor. Kita juga sudah menyampaikan surat resmi dari LSM Gerak perihal penolakan surat pengalihan status tahanan tehadap tersangka HYP dari Walikota Bogor yang ditunjukan ke Kejari,” tandasnya. (BUNAI)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *