Cibinong – Kejaksaan Negeri Cibinong memastikan proses penyidikan, kasus dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pembangunan ruang rawat inap di RSUD Leuwiliang berlanjut.
“Penyidikan masih kita lakukan, namun untuk menentukan besaran kerugian, kami masih menunggu hasil hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan.
Lumumba mengaku, penyidik sudah melakukan sinkronisasi dengan Politeknik Negeri Bandung, membantu menuntaskan dan menghitung dugaan adanya mark-up pada proyek pembangunan ruang rawat inap tersebut.
Lumumba menegaskan, kasus RSUD Leuwiliang masih dalam pantauan. Pasalnya kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 miliar itu masuk dalam skala prioritas Kejari Cibinong.
“Masih dalam skala prioritas kami. Tapi masih menunggu hasil penghitungan itu. Kasus ini tidak akan kami lepaskan. Soalnya semua saksi sudah beres semua kami periksa,” ujarnya.
Kejari Cibinong saat ini sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Helmi Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, Direktur PT Malanko yang merupakan kontraktor penyedia jasa.
Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain, untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Lumumba menambahkan, Kejari Cibinong kini lebih mengedepankan tindakan preventif dengan memberi perlindungan hukum kepada SKPD maupun BUMD di Bumi Tegar Beriman.
“Termasuk RSUD Leuwiliang dalam pembangunan infrastrukturnya. Tapi ini tidak berarti yang lama kami lupakan,” katanya.
Proyek pembangunan ruang inap di RSUD ketiga yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bogor itu dilaksanakan pada tahun 2014 lalu dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 14 miliar yang berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, jika PPK sudah jadi tersangka, maka Kejari harus fokus, itu artinya atasan PPK atau Pengguna Anggarannya (PA) dalam hal ini direktur utamanya saat itu dijabat dr Mike, harus bertanggung jawab.
“Ini menjadi tugas penyidik menuntaskannya, apalagi kasusnya masuk skala prioritas,” tegasnya. (zah)





