Kota Bogor | bogoronline.com
Dibatalkannya proyek pembangunan reservoir berkapasitas 2x5000m3 dan pengadaan pemasangan pipa distribusi utama tahap I SPAM Katulampa senilai Rp48,822 miliar. Mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pembatalan proyek oleh ULP juga mengundang kecurigaan publik, karena banyaknya kejanggalan kejanggalan yang terjadi.
Ketua Forum Pengusaha Air Minum Beninu Argoebie, Mengatakan. Terkait pembatalan yang dilakukan oleh ULP terhadap proyek Reservoir PDAM yang bernilai Rp48,8M. Patut diduga ada campur tangan kekuasaan dalam pelaksanaan tender proyek air minum terbesar se-Indonesia yang berada di Kota Bogor tersebut.
“Baru saja mulai proses penawaran, kok tiba-tiba oleh ULP dibatalkan,” kata Beninu kepada wartawan, Jum’at (29/4/16).
Pria yang sekaligus menjabat sebagai ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bogor itu pantas geram. Karena selain sudah bersusah payah melengkapi persyaratan dan berniat mengupload penawaran namun tiba-tiba tender yang dibiayai. Dana Alokasi khusus Infrastruktur APBN tahun 2016 itu secara mendadak dibatalkan oleh ULP.
“Ada apa ini? Saya mencium aroma intervensi kekuasaan begitu kental. Apa karena ada faktor L yang juga minat pada proyek tersebut?” kata Beninu yang juga deklarator hak angket terhadap Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.
Benninu pun menjelaskan. Tanggal 26 April hingga 2 Mei, para peserta lelang diberikan kesempatan untuk mulai mengupload penawaran. Dan pada hari pertama yaitu tanggal 26 April 2016 peminatnya mencapai 98 perusahaan. Tiba tiba saja tanggal 28 April 2016, lelang yang ada di Website LPSE tersebut. Menerangkan ada surat yang menyatakan bahwa lelang tersebut dibatalkan dengan alasan adanya surat edaran dari Mentri Keuangan RI tertanggal 8 April nomor 10MK.07/2016 tentang pengurangan DAK fisik secara mandiri dan penjadwalan ulang pejabat pembuat komitmen dan pendajwalan ulang proses barang dan jasa.
“Ada keanehan dengan surat edaran Mentri Keuangan pada 8 April dan proses pengumuman lelang sudah di umumkan tanggal 20 April. Tapi tanggal 28 April dibatalkan,” anehnya.
Terpisah, Ketua Forum Pengusaha Jasa Konstruksi Kota Bogor Dedi Sumarna mengungkapkan, sudah bukan hal yang aneh di masa kepemimpinan Bima Arya selaku Walikota Bogor banyak terjadi keganjilan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
“Ini memang memprihatinkan. Pembatalan tender merugikan masyrakat Kota Bogor. Bayangkan berapa ribu sambungan air minum masyarakat yang seharusnya dapat menikmati air minum PDAM menjadi korban karena penundan tender tersebut,” ungkap Dedi.
Dedi pun menghimbau kepada aparat Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas pembatalan tender tersebut.
“Jangan sampai pembatalan tender dimaksudkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang secara persyaratan tidak memenuhi sarat namun karena ada L, Kejaksaan dan kepolisian harus mengusutnya,” himbaunya.
Ada banyak keganjilan dalam proses lelang itu, diantaranya soal adanya surat dari Mentri Keuangan pada tanggal 08 April 2016, lalu pada tanggal 20 April 2016 diumumkan lelang akan dimulai. Tetapi pada tanggal 28 April 2016 ternyata lelang tersebut dibatalkan.
Jelas pembatalan itu sangat merugikan para pengusaha di Kota Bogor. Bahkan masih banyak keganjilan lain, dan Pemkot Bogor harus memberikan penjelasan secara obyektif.
“Pertimbangan teknis dengan waktu pekerjaan 180 hari kerja, Maka waktu pelaksanan proyek di PDAM itu sangat mepet. Malah bisa menjadi mangkrak dan ujungnya menghasilkan SILPA di Kota Bogor. Inisial L itu bukan rahasia umum, dan bisa saja L itu adalah Lu Lagi Lu Lagi Lu Lagi,” pungkasnya.(bun