Pemotong Dana BSM Bisa DipidanaDisdik Jangan Tinggal Diam

Cibinong – bogoronline.com – Kasus pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang terjadi di SD Negeri 03 Parung, mendapatkan perhatian serius dari Komisi IV DPRD.

“Dana BSM itu dialokasikan pemerintah, salah satu tujuannya membantu anak dari keluarga kurang mampu, agar mereka tak putus sekolah. Nah, masalah pemotongan itu tak boleh dibiarkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Hendra Budiman, Senin (20/06).

Dinas Pendidikan kata politisi Partai Nasdem tidak boleh tinggal diam, tapi harus aktif melakukan pengawasan. “Ditiap kecamatan kan ada UPTD-UPTD, mereka bisa diberikan tugas tambahan mengawasi penyaluran dana BSM, agar kasus di SD Negeri 03 Parung, tidak terjadi di sekolah lainnya,” tegasnya.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, M. Sinwan menegaskan, pemotong dana BSM bisa dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 18 tahun 2011, yang mengatur soal penanganan kaum fakir miskin.

“Pemotongan dana BSM dengan dalih apapun tidak dibenarkan, kalau pun memang masih ada siswa miskin yang tak menerima, seharusnya pihak sekolah memasukan data tambahan dan diusulkan ke intansi terkait, bukan malah mengambil jalan pintas,” ujarnya.

Sinwan setuju kasus yang terjadi di SD Negeri 03 Parung jangan dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk. “Kasus ini harus diusut, kita tak boleh melihat besar kecilnya duit yang dipotong,” katanya.

Sebelumnya seperti diberitakan Jurnal Bogor, edisi Senin (20/06), 45 siswa miskin di SD Negeri 03 Parung, yang menerima dana BSM, terpaksa tidak menerima utuh uang bantuan pemerintah tersebut, karena dipotong kepala sekolah dengan dalih akan dibagikan kepada siswa miskin yang tak masuk daftar penerima.

“Iya benar ada pemotongan sebesar Rp 150 ribu, uangnya bukan untuk sekolah atau guru, tapi dibagikan kepada siswa lainya yang tak masuk daftar sebagai penerima BSM, kendati dari sisi ekonomi mereka tidak mampu,” kilah Kepala SD Negeri 03 Parung Sri Wahyuningsih. (Iwan/zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *