Tak Perlu Kebakaran Jenggot, Sikapi Putusan Tragedi 1965

bogorOnline.com
Dikutip dari salah satu media online nasional, INTERNATIONAL People’s Tribunal (IPT) di Den Haag yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa Tahun 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Terdapat sepuluh dakwaan kepada penguasa di masa itu, yakni pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” kata Yacoob tentang putusannya.

Sidang tersebut berlangsung 10-13 November 2015 lalu di Den Haag. Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun silam itu.

Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, serta kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

“Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” sebutnya.

Atas dasar itulah, Yacoob mendesak Pemerintah Indonesia meminta maaf ke para korban. Selain itu, pemerintah juga diminta merehabilitasi korban dan penyintas, dan menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib.

“Atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional.” tegasnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *