Kendalikan Pendatang, Disdukcapil Kota Bogor Gelar Operasi Sisir

Kota Bogor – bogorOnline.com

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan pendataan warga pendatang baru. Pendataan melalui operasi sisir administrasi kependudukan, itu dilakukan secara serentak di 15 titik wilayah kelurahan se-Kota Bogor.

Operasi sisir dimulai pukul 09.00 WIB. Di salah satu titik di wilayah Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, petugas Disdukcapil melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan setempat, penyisiran dilakukan ke beberapa rumah kontrakan.

Menurut data terakhir yang didapat, ada sebanyak 35 warga pendatang baru yang rata-rata dinyatakan belum melakukan perekaman e-KTP di domisili tempat asal mereka. Kebanyakan dari mereka berprofesi pedagang, dan hanya memiliki KTP reguler.

“Operasi sisir untuk mengendalikan administrasi kependudukan paska lebaran terhadap penduduk non permanen, penduduk yang tinggal di Kota Bogor tetapi tidak mempunyai dokumen kependudukan Kota Bogor,” kata Kasie Pengendalian Administrasi Penduduk, Somia, Rabu (3/8/16).

Somia menjelaskan, operasi sisir baru dilakukan kali ini, mengingat pengalaman tahun 2015 kemarin, operasi sisir dilakukan seminggu paska lebaran dan hasilnya kurang efisien. Sebab, dari hasil pendataan pendatang baru itu hanya transit, Kota Bogor bukan merupakan salah satu tujuan mereka untuk mencari kerja.

“Hasil operasi sisir disini terdata ada 35 warga pendatang baru berasal dari Cirebon, Cimahi dan ada juga warga Kota Bogor sendir dan mereka rata-rata berprofesi pegangan. Pendataan terus berlanjut oleh aparat kelurahan mengingat masih banyak penghuni kontrakan yang belum terdata mereka sudah keluar dari rumah,” jelasnya.

Somia menambahkan, untuk data keseluruhan sekarang ini belum bisa dipublikasikan, pendataan administrasi kependudukan pendatang baru akan disampaikan nanti pada rapat kepada Walikota. Meski begitu, sesuai Permendagri 19/2015 data pendatang baru ini juga akan dilaporkan diantaranya permintaan Kesbangpol.

Sementara Lurah Harjasari, Nana Priyatna menambahkan, pihak kelurahan selalu memberikan penegasan terhadap ketua RW dan RT agar setiap ada warga pendatang baru hendak tinggal atau mengontrak rumah diminta dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan paspor.

“Himbauan ini rutin disampaikan 3 minggu sekali dalam rapat pertemuan dengan Ketua RW dan RT, dan ini upaya mengantispasi adanya tindakan-tindakan negatif dari warga pendatang itu sendiri kerena identitasnya sudah kita miliki,” tandasnya.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *