Mensos Khofifah: Berisangsi Tegas Kepada Pelaku Pencabulan Anak Di Bumi Tegar Beriman

bogorOnline.com

Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang kerap terjadi di Bumi Tegar Beriman maka Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kalau Perpu ini kemudia mengalami kemunduran waktu pengesahannya menjadi Undang-Undang (UU) jangan pernah mengurai perlindungan anak yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sekarang sebetulnya hakim-hakim yang ada di Pengadilan Negeri (PN) itu bisa menggunakan UU perlindungan anak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi para pelaku pencabulan tersebut,” tegas
Khofifah saat ditemui bogorOnline.com di Balai besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Rabu (24/8/16).

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin (AMY) menambahkan, adanya kasus pencabulan yang terjadi itu dirinya merasa prihatin lantaran korbannya adalah anak-anak.

“Anak adalah calon generasi penerus masadepan, maka harus mendapat perlindungan dari Pemkab Bogor,” kata AMY sapaan akrabnya saat ditemui di gedung serba guna Pemda Cibinong Selasa (23/8/16).

Ade menabahkan, yang lebih penting adalah bagai mana pihak keluarga baik ibu maupun bapak bisa melindungi si anak dari hal-hal yang tidak baik tersebut. Setahu pihaknya di Pemkab Bogor juga sudah ada program ketahanan keluarga itulah yang harus digalakan.

“Supaya kasus pencabulan tersebut tidak terjadi lagi di Bumi Tegar Beriman,” tambahnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas I B, Bambang Stiawan mengatakan, di bulan Agustus 2016 pihaknya kebannyakan menyidangkan kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Sekitar lima sampai tujuh perkara pencabulan anak yang sudah disidangkan,” singkat Bambang saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *