Pol PP Segera Bongkar Bangunan Liar Milik WNA di Warung Kaleng

Cisarua – bogoronline.com – Nasib para pedagang dan pengusaha yang ada disekitar Kampung Warung Kaleng, Desa Tugu Selatan, Desa Tugu Utara serta Desa Batulayang Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diujung tanduk. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berjanji akan melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan tempat usaha yang didominasi warga negara asing asal Timur Tengah itu, karena dianggap berdiri diatas daerah milik jalan (Damija).

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan, sebelum melangkah ke tindakah eksekusi pembongkaran, pihaknya terlebih dulu melakukan pendataan bangunan-bangunan yang ada di Warung Kaleng. Dari hasil pendataan, kurang lebih sekitar 200 bengunan yang berada di wilayah itu berdiri disekitar Damija.

“Tanpa harus melakukan teguran lagi dan sesuai prosedur, ratusan bangunan-bangunan yang ada di bahu jalan dan saluran air itu akan kami bongkar seminggu atau tujuh hari setelah pendataan ini,” ujarnya kepada jnews usai melakukan pendataan, Rabu (10/8).

Namun, lanjut Agus, saat dilakukan pendataan, ada beberapa bangunan berdiri diatas lahan pribadi meski keberadaanya melanggar. “Makanya kami akan melakukan kajian dulu terhadap bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kabid Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan menyatakan akan melakukan tugasnya sebagai eksekutor pembongkaran ratusan bangunan liar itu setelah dari bidang pemeriksaan sudah melimpahkan berkasnya.

“Kami menunggu berkas limpahan pembongkarannya dulu dari bidang pemeriksaan. Pelanggarannya sudah jelas ko, semua bangunan disini berada dilahan Damija,” tukasnya. (die/Jwn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *