Gerak Tagih Kajati Jabar Untuk Tetapkan Tersangka Baru

Bandung – bogorOnline.com – Sedikitnya 50 massa LSM Gerak Bogor kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (10/8) kemarin. Kedatangannya itu selain menagih janji Kejati Jawa Barat yang akan menetapkan tersangka baru pada perkara korupsi markup pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD Perubahan Kota Bogor tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar juga menyoroti peran Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip yang dalam dakwaan sudah disebut bersama-sama dengan terdakwa namun belum dijadikan tersangka.

Ketua LSM Gerak Bogor Muhammad Sufi menuturkan, berdasarkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi nomor 40/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penilai publik RN Adnan, terungkap bahwa kejaksaan belum menelusuri uang hasil pembayaran tanah Jambu Dua yang digunakan untuk membayar hutang Angkahong serta masih ada pihak-pihak yang berperan dalam perkara tersebut namun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

“Tanpa mengurangi prinsip azas praduga tidak bersalah, pihak Kejati Jabar harus menelusuri aliran dana pembayaran hutang Angkahong dengan menggandeng PPATK dan menyidik pihak-pihak yang berperan dalam perkara tersebut namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Rabu (10/8/16).

Selain itu karena sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, Kejati Jawa Barat semestinya bernyali segera menaikan penyelidikan kasus korupsi markup pengadaan tanah Jambu menjadi penyidikan.

“Harusnya segera naik penyidikan,” kata sufi.

Selanjutnya, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, seluruh anggota tim kecil pengadaan tanah Jambu Dua yang dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah menandatangani berita acara musyawarah harga ketiga meskipun tidak hadir pada pelaksanaannya.

“Atas perbuatannya itu semestinya seluruh anggota tim pengadaan tanah skala kecil turut ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya HYP dan IG,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nero, mantan Kepala BPKAD Kota Bogor Hanafi serta Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dan mantan ketua komisi C DPRD Yus Ruswandi dapat disidik lebih lanjut dan jika cukup bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka turut serta dalam kasus yang merugikan APBD-P 2014 sebesar Rp 43,1 miliar tersebut.

“Dengan status dinaikan menjadi penyidikan maka kejaksaan bisa leluasa melakukan penyitaan barang bukti sehingga akan lebih terang benderang. Jika tidak ditemukan maka kejaksaan dapat menerbitkan SP3,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymon Ali dihadapan pendemo menuturkan, saat ini Kejati Jabar masih menunggu proses persidangan di PN Tipikor sampai selesai, sehingga Kejati juga belum melakukan pemanggilan lagi kepada saksi saksi, karena semua saksi dihadirkan dalam persidangan.

“Kejati sangat hati hati dalam menangani kasus ini dan terus melakukan pendalaman pendalaman. Mari kita ikuti dulu proses persidangan di PN Tipikor dan Kejati juga akan segera mengumumkan langkah penanganannya nanti,” pungkasnya. (bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *