Dua Pejabat Pemkab Bogor Siap-siap Nganggur

CIBINONG- Setidaknya dua pejabat eselon II (kepala dinas) di Kabupaten Bogor akan kehilangan jabatannya, sebagai dampak pembaharuan Strukur Organisasi Tata Kerja (SOTK) seperti tertuang dalam PP 18 Tahun 2016 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Meski begitu, Bupati Bogor Nurhayanti masih akan berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal nasib pejabat-pejabat yang harus kehilangan kursinya.

“Ini berlaku di seluruh Indonesia. Kabupaten Bogor ada dua eselon II yang jadinya kehilangan jabatan. Salah satunya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) karena kewenangannya diambil pemerintah provinsi. Tapi saya akan berkonsultasi dengan KASN. Supaya tidak ada yang tersakiti,” kata Nurhayanti kepada BogorOnline.com, Rabu (10/8).

Hasil skoring terhadap 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dua diantaranya dihapus dan diproyeksikan hanya menjadi 37. Namun, ini masih bisa berubah sebelum deadline 25 Agustus mendatang.

“Intinya sudah tak ada lagi istilah kantor sekarang. Makanya Kantor Arsip dan Perpustakaan naik jadi dinas. Kalau Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), masih menunggu arahan dari LKPP,” katanya.

“Ada juga dinas yang dipecah. Dinsosnakertrans dipecah jadi dua. Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kemudian jumlah asisten dari empat jadi hanya tiga. Lalu staf ahli dari lima jadi cuma tiga,” tukasnya.

Dinas-dinas ‘basah’ pun terserempet perubahan ini. Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) menjadi Dinas PU dan Pertanahan.

“Ini mau tidak mau harus dilakukan. Karena jika tidak, APBD 2017 kita tidak akan disahkan, selain juga memang sudah amanat dari undang-undang,” tandas bupati. (Cex)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *