CIBINONG- Pemerintah Kabupaten Bogor kan mencairkan dana bantuan kerahiman untuk membangun atau membenahi sarana peribadatan seperti mushola ataupun masjid, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, mengharuskan penerima hibah harus berbadan hukum.
“Tahun ini, meski banyak proposal masuk dari calon penerima dana harus berbadan hukum, tapi kami akan tetap salurkan sambil nanti diarahkan mereka agar berbadan hukum,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin kepada BogorOnline.com, Rabu (10/8/2016).
Roy menambahkan, dalam APBD 2016 dianggarkan Rp 14 miliar untuk disebarkan di 4.000 titik. “Memang amanat permendagri itu penerima mesti berbadan hukum. Tapi sekarang, kami salurkan dulu. Toh nantinya mereka harus berbadan hukum. Makanya kami arahkan,” tukasnya.
Menurut Roy dengan dibolehkannya penyaluran dana disamping belum berbadan hukumnya calon penerima, merupakan keringanan dari permendagri itu. “Ada keringanan juga tidak saklek harus. Tapi didampingi agar berbadan hukum,” tukasnya. (Cex)