Parung – bogoronline.com – Warga RT 01/02 Kampung Gotong Royong dan RT 02/08 Kampung Cogreg, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, menolak memberikan persetujuan perpanjangan kontrak penggunaan lahan untuk menara atau tower base transceiver station (BTS) milik salah satu operator telepon seluler terkemuka di Indonesia.
Alasan penolakan itu, disebabkan menara BTS itu lokasinya berada dekat dengan sarana pendidikan, yakni PAUD dan TK. “Kami bukannya menolak investasi, tapi keberadaan tower BTS itu sudah mengganggu kenyamanan warga, apalagi saat hujan deras dibarengi suara petir,” ujar Rohim (47) warga setempat, Rabu (07/09).
Rohim menambahkan, beberapa waktu lalu pernah mesin travo (stabilisator aliran listrik-red) yang ada di bawah menara terbakar, sehingga warga sekitar kaget dan ketakutan. Belum lagi adanya kerusakan alat-alat elektronik milik warga, seperti televisi dan radio, akibat sambaran petir terhadap tiang menara BTS tersebut. “Makanya warga disini menolak adanya perpanjangan kontrak,”katanya.
Pendirian tower, di Kabupaten Bogor sebenarnya dibatasi, para operator telepon seluler disarankan untuk menggunakan satu tower, seperti diatur dalam Perda Nomor 04 tahun 2011. Tapi, keberadaan perda itu tidak dianggap, karena sampai sekarang izin pendirian masih diterbitkan. (Iwan S. Pamungkas/Zahra)