Polsek Cibinong, Ringkus Dua Pelaku Curanmor

bogorOnline.com

Jajaran Polsek Cibinong ringkus dua orang terduga pencuri kendaraan bermotor bernama Rahmat (25) alias Mamat, Kampung Tipar RT 01/2, Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dan rekannya Septian Adi Cahya bin Riwan asal Serang Selasa (20/9/16).

Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Sarjiman mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus berjualan mie ayam. Setelah Petugas mendapat laporan dari pelapor pada tanggal 17 September 2016 yang merasa kehilangan roda dua jenis honda Beat di Karadenan.

“Maka kita melakukan pengembangan akhrinya tersangka diketahui berada di rumahnya di Sukajaya dan kita langsung menuju lokasi guna menangkap si pelaku,” kata Sarjiman saat ditumui bogorOnline.com di kantornya Selasa (20/9/16).

Sarjiman menambahkan, dari keterangan tersangka, Mamat mengakui hasil curiannya kemudian dijual ke daerah Parung dengan harga Rp1 juta dan untuk Vixion digadiakan di Kecamatan Sukajaya dengan harga yang sama.
Barang bukti dua motor sudah diamankan oleh pihaknya.

“Untuk Mamat dijerat pasal pencurian, sedangkan Septian dikenakan pasal 55,56 Jo 363 KUHP atas kerjsama dalam melalukan tindak pidana pencurian,” tambahnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *