BogorOnline.com, CIBINONG- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor kesulitan dalam menjaring potensi zakat yang bisa mencapai lebih dari Rp 3 miliar dalam satu bulan.
Pasalnya tidak ada aturan mengikat untuk menggiring PNS maupun perusahaan swasta menyalurkan zakat lewat Baznas Kabupaten Bogor.
“Kami sudah bertemu Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Dan sepakat untuk mendorong percepatan pembuatan perda zakat,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH Lesmana dalam Gebyar Muharram 1438 H di Gedung Tegar Beriman, Selasa (11/10/2016).
Dia berharap, Bupati Nurhayanti sementara mengeluarkan SK Bupati untuk menggiring pelaku usaha maupun PNS menyalurkan zakatnya lewat pemerintah daerah.
“Karena selama ini banyak menyalurkannya lewat pihak swasta. Tidak masalah sebenarnya. Tapi akan lebih terkoordinir kalau dengan pemerintah daerah,” kata dia.
Menurutnya, dari PNS saja, Baznas bisa menhumpulkan hingga Rp 3 miliar dalam satu bulan apabila setiap PNS membayar zakat Rp 150 ribu.
“Sepanjang tahun ini saja, kami sudah menyalurkan Rp 4,5 miliar zakat yang dikumpulkan dari 200 Unit Pengelola Zakat(UPZ) yang ada di SKPD, Kecamatan, Pendidikan dan Kesehatan,” tukasnya.
Sementara Bupati Bogor, Nurhayanti meminta Baznas Kabupaten Bogor terus berkordinasi baik dengan instansi horizontal maupun vertikal untuk mengumpulkan dana zakat.
“Program Baznas yang ingin mengentaskan kemiskinan, mencerdaskan bangsa, menyehatkan masyarakat seiring dengan tujuan pemerintah daerah. Oleh karenanya kami mendorong pembayaran zakat melalui Baznas,” kata Nurhayanti.
Soal perda, Nurhayanti belum memikirkannya ke arah sana. Menurutnya, zakat merupakan kesadaran masing-masing dari setiap orang. “Tapi memang belum sebanding dengan jumlah anak yatim. Namun, program Baznas kita terbaik kok se Jawa Baray,” tukasnya. (Cex)