Empat Calon Investor, Tak Lolos Administrasi Beauty Contest Blok F

Kota Bogor – bogorOnline.com

Sebanyak empat perusahaan yang mengikuti lelang beauty contes revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, dinyatakan tidak lolos alias gagal dalam tahap verifikasi berkas dokumen administrasi jilid 2 yang dilakukan panitia seleksi beauty contest PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ).

Ketua panitia seleksi beauty contest, Deni S Harumantaka mengatakan, hari ini 31 Oktober 2016, panitia seleksi calon investor revitalisasi blok F pasar Kebon Kembang sudah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi dokumen para calon investor dan menyampaikan bahwa hasil hasil dari kinerja seleksi administrasi jilid dua diantaranya, bahwa ada delapan calon investor yang menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam rangka revitalisasi blok F pasar Kebon Kembang.

Pada saat kegiatan aanwijzing di lokasi pasar Kebon Kembang dihadiri oleh tujuh peserta calon investor. Dari ketujuh calon investor tersebut yang memasukkan berkas persyaratan sebanyak empat perusahaan yaitu PT Brajamustika, PT Waskita Jaya Purnama, PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama, PT Pakuan Propertindo KSO PT Graha Kuwera Propelat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi terhadap keempat perusahaan tersebut didapati hasil tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi kualifikasi secara administrasi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja(KAK),” ungkap Deni di ruang rapat PDPPJ, Senin (31/10/16).

Deni melanjutkan, setelah ada hasil panitia seleksi telah melakukan pertemuan dengan keempat calon investor tersebut dan disampaikan segala kekurangan masing-masing perusahaan tersebut. Panitia seleksi dengan ini menyatakan seleksi calon investor revitalisasi blok F pasar Kebon Kembang jilid dua dinyatakan tidak ada pemenang dan akan dilanjutkan dengan Seleksi Langsung sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Seleksi Langsung ini kami berikan kesempatan kepada keempat calon investor tersebut untuk mengikuti kembali dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan dalam KAK sampai dengan batas waktu tanggal 7 November 2016,” pungkasnya.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *