M.Sardjana: Koperasi Satu Tahun Tidak Lapor Rapat Anggota Bisa Dibekukan

bogorOnline.com-Cibinong
Staf Pelaksana Koperasi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor M.Sardjana mengatakan, bila koperasi yang ada diseluruh wilayah Bumi Tegar Beriman saat ini tidak melaporkan Hasil Rapat Anggota satu tahun sekali maka bisa dikategorikan koperasi tidak aktif.

“Untuk sanksi tegasnya terhadap koperasi bisa dibekukan,” kata Sardjana saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Senin (31/10/16).

Sardjana menambahkan, hal diatas merujuk kepada peraturan Pemerintah no 7 tahun 1994, tahapan pembubaran melalui mekanisme yang ada. Sedangkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memverivikasi data-data koperasi di wilayah Pemkab Bogor.

“Ada sekitar seribu tujuh ratus koperasi yang tersebar ditiap wilayah,” tambahnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *