bogoronline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka kasus suap dari Direktur PT EKP, RRN. KPK Juga menetapkan Direktur tersebut tersangka.
“KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, RRN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menyita uang sebesar USD 148 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EKP (ful/dtk)