Kota Bogor – bogorOnline.com
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut. Sebab kawasan tersebut adalah daerah yang harusnya ditata dengan cantik sebagai pintu gerbang Kota Hujan.
“Di kawasan itu ada dua landmark Kota Bogor, Tugu Kujang dan Lawang Salapan, saya nggak ngerti kenapa ada kantor disitu. Jadi sebaiknya Pemkot meninjau ulang IMB-nya,” ungkap Heri, Jum’at (25/11/16).
Heri menuturkan, polemik pembangunan di Kota Bogor kerap terjadi lantaran Pemkot tak pernah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Tata ruang daerah itu harus direncanakan, dimana kawasan pasar, pemukiman, pendidikan, dan pusat bisnis. Mengorganisasi sebuah daerah itu harus matang, kalau perencanaan tak baik, implementasinya akan serampangan,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Heri menegaskan, Bima Arya sebagai kepala daerah harus tegas dalam membuat aturan.
“Oke, kalau sekarang RDTR belum ada, tapi bagaimana dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum dibangun harus ada kajian yang mendetil. Jangan main bangun saja. Kota Bogor akhirnya belang bentong, jadi nggak indah Kota Bogor nantinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, komisi terkait seharusnya memanggil pihak-pihak terkait alasan diterbitkan perizinan itu.
“Dasarnya harus jelas dulu, dan sekali lagi kepala daerah harus tegas. Kalau tak sesuai, ya jangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor dari fraksi Partai Golkar, Yus Ruswandi meminta agar proses kegiatan pembangunan gedung BCA di stop. Bukan tanpa alasan, ia menilai, kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) setelah Sistem Satu Arah (SSA) tidak dimiliki PT BCA.
“Meski sudah ada IMB, pembangunan belum bisa dilakukan. Ya sekarang logikanya begini, Amdal Lalin merupakan dasar untuk keluar IPPT, dan IPPT merupakan dasar untuk keluarnya IMB,” kata Yus kepada sejumlah wartawan.
Ia menambahkan, IMB itu keluar sebelum di berlakukan nya Sistem Satu Arah (SSA). Jadi jelas, sekarang beda lagi konteknya karena harus dilakukan kajian amdal lalin kembali, dan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.
“Kalau memang hasil kajian amdal lalinnya tidak memungkin, maka IMB yang telah keluar itu batal, makanya pembangunan itu harus di stop apapun alasannya, sebelum kajian amdal lalin itu keluar,” pungkasnya.(bunai)