Bogoronline.com, Parungpanjang- Pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang di Jalan Raya Parungpanjang-Bunar masih dilanggar. Kesepakatan yang diambil dari hasil musyawarah masyarakat dan muspika Kecamatan Parungpanjang melarang truk melintas pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 dan pada sore hari 16.00 hingga 19.00. Namun, kenyataannya instruksi tersebut tidak berlaku.
Dalam pantauan Bogoronline.com, pada pukul 16.16 -16.30, Selasa (6/12/2016) di jalan tersebut masih ramai jenis truk dan tronton melintas.
Bahkan, saat truk tronton yang melintas tampak beriringan yang membuat kendaraan pribadi kesulitan untuk menyalip. Sehingga kendaraan pribadi harus bersabar mengikuti iringan truk tronton tersebut.
Sekcam, Parungpanjang Icang Aliyudin mengatakan, tidak hanya jam operasional yang dibatasi, kesepakatan juga mengatur muatan jangan melebihi tonase dan tidak melebihi ketinggian bak dan harus tertutup terpal.
“kami berharap aturan ini dipatuhi,” ujarnya.
Icang juga meminta agar pemilik armada memperhatikan kelayakan kendaraan, surat-surat seperti buku KIR, STNK dan SIM. “banyak laporan pengemudinya banyak supir tembak, tentu ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” katanya.
Menurut Icang, meskipun aturan pembatasan jam operasional tidak masuk dalam ranah Perda, namun kesepakatan ini harus ditegaskan demi keselamatan dan kenyamanan lalulintas di jalan tersebut. “kasihan sama anak-anak sekolah, suka semberaut kalau ada satu yang mogok saja repot, apalagi pada jam berangkat kerja dan pulang kerja suka sangat semberaut,” ujarnya.
Icang menambahkan, untuk menetapkan pergantian penjagaan bukan dari kecamatan, itu bisa dilakukan dari DLLAJ atau POLISI, kemudian untuk berjaga jam oprasional bisa antara polisi dan DLLAJ. “apalagi DLLAJ kan banyak out sourcingnya, dijadwalkan buatkan secara bergantian,” tukasnya.(mul).





