JAKARTA- Pemerintah mulai membuka keran izin impor kerbau sebanyak 2.380 ekor. Izin impor dikeluarkan pada periode September 2016 hingga 20 Januari 2017 itu, diberikan kepada tiga perusahaan.
“Pertimbangan kami (memberi izin impor kerbau bakalan) karena ada permintaan dari importir dan sudah ada rekomendasi,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dilansir Media Indonesia.
Menurut Oke, izin impor kerbau bakalan hanya diberikan untuk kerbau dari Australia. Pemerintah masih menutup impor kerbau dari India karena masih belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Data dari Kementerian Perdagangan, izin impor kerbau bakalan tersebut diberikan pada periode bersamaan dengan izin impor sapi bakalan yang sebanyak 317.974 ekor. Namun, untuk kerbau bakalan, izin impor belum sama sekali direalisasikan hingga saat ini.
Pembukaan keran impor sendiri terkait dengan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi segar yang masih di atas Rp100 ribu per kilogram (kg).
Sementara itu, terkait kebijakan pemerintah yang akan menyetop penjualan minyak goreng curah per April 2017, kini pemerintah mewajibkan seluruh minyak goreng yang dijual menggunakan kemasan berlabel.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kini pihaknya masih akan meminta peta jalan dari para pabrik minyak goreng. Peta jalan tersebut digunakan untuk melihat rencana detail para industri minyak sawit.
“Kita masih minta peta jalannya dari pabrik-pabrik,” ucap Enggar di Jakarta. (cex/mi)