BABAKANMADANG- PT Sayaga Wisata memperpanjang nota kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dalam pendampingan setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bogor di Hotel Neo, Babakan Madang, Kamis (16/2).
Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri mengatakan, ini merupakan pembaharuan MoU yang telah dilakukan pada 2016 silam. Mendapat penyertaan modal Rp 75 miliar, jadi alasan PT Sayaga mengukuhkan kerjasama ini dalam memperoleh perlindungan hukum.
“Perlindungan hukum bukan untuk apa-apa. Karena ada perbedaan antara manajerial perusahaan yang berorientasi bisnis dengan sistem pemerintahan. Itulah yang kami jadikan alasan supaya tidak ada kekeliruan. Karena bagaimanapun, modal kami dari Pemkab Bogor,” kata Supriyadi Jufri.
Menurutnya, berat untuk mengikuti prosedur keuangan pemerintah dalam menjalankan bisnis profit oriented. “Makanya kami perlu pendampingan hukum agar ke depan tidak ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartato mengungkapkan, MoU dengan lembaga atau badan pemerintah itu diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan negeri bahwa, kejaksaan dibolehkan untuk melakukan pendampingan hukum bagi lembaga negara.
“Ada 6 tugas kejaksaan diantaranya, pertama bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain,” kata Bambang. (cex)