CIBINONG –
Terkait menjamurnya menara/tower BTS di Kabupaten Bogor yang berijin dan tidak berijin, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor menjadi angkat bicara serta membuka data menara (Tower) BTS yang meiliki izin resmi.
Dari hasil pendataan serta resmi berijin dengan total menara/tower BTS di Kabupaten Bogor sejak tahun 2009 sampai 2016 sebanyak 741 tower. “Kami mendata ada 741 tower BTS yang ada di Bumi Tegar Beriman. Itu berdasarkan data dari tahun 2009 sampai 2016 yang kita miliki,” kata Dani Rahmat, Kabid Perijinan BPMPTSP Kabupaten Bogor kepada bogorOnline.com di ruang kerjanya, Senin (27/2/17).
Ia menjelaskan, bahwa pendataan menara/tower BTS tersebut, dari hasil tufoksi yang dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten Bogor. “Rincian total menara/BTS dari tahun 2009 sampai 2016 yakni dari tahun 2009 total 103 tower, 2010 total 152 tower, 2011 total 76 tower, 2012 total 172 tower, 2013 toral 83 tower, 2014 total 38 tower, 2015 total 66 tower, 2016 total 61 tower. Jadi jumlah total keseluruhannya 741 tower yang sudah berijin,” ujarnya.
Untuk pembangunan tower, kata Dani, harus ada rekom dari Diskominfo Kabupaten Bogor. Bahkan, sebelum membangun ada intansi terkait yang mengatur semua itu. “Dalam pengawasan ada di tata bangunan, kalau pengarahan keberadaan tower ada di Diskominfo. Untuk penertiban itu sendiri ada di Pol PP, kalau kita hannya menerima perijinannya saja dan itu juga dari hasil rekom instansi terkait. Jadi semua itu, otomatis dari yang di ajukan oleh masyarakat terlebih dahulu. Saya baru dua bulan sekaligus melakukan pembenahan baik mulai dari rumija, sop dan lainnya yang sesuai dengan prosedur di Pemkab Bogor,” ungkapnya.(rul)