CIBINONG-
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor serbu kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Bogor, Jumat (24/3/17).
Departemen advocasi DPC PPMIKabupatem Bogor, Abu Bakar mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Disnakertrans tersebut menuntut kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu dari
PT Assalta Mandiri Agung dan Asalta Surya Mandiri tempat mereka bekerja selama ini.
“Sebagai pakerja kami merasa telah didzolimi oleh perusahaan,” tegasnya dilokasi.
Ia menambahkan, saat ini perusahaan belum menjalankan upah yang sesuai dengan SK Gubernur nomor 561 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat. Sebab, para pekerja sejauh ini hanya menerima upah sekitar Rp 3,2 juta perbulan. Padahal berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat para pekerja yang berada di sektor tiga itu upahnya minimal Rp 3,8 juta per bulan.
“Makannya kami minta Pemkab Bogor itu bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum menjalankan aturan,” tambahnya.(rul)





