CIBINONG –
Keberadaan menara/tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bogor sangat lah heboh, karena Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, saling tuding.
Hingga akhirnya keberadaan tower BTS yang muncul ditengah penduduk di Bumi tegar Beriman ini, diduga sudah menjadi rekanan cukup lama dengan beberapa oknum mafia (petugas-red) yang membiran izin. Bahkan, dinas terkaitpun dalam hal perizinan pembangunan tower/menara BTS itu, masih saling tuding hingga tiang besi yang menancap dibeberapa titik di Kabupaten Bogor hingga sampai saat ini sangat lah mulus berdiri.
Anehnya, keberadaan BTS tersebut dalam perizinannya masih simpang siur terhadap kelengkapan surat yang tidak menyesuaikan dengan aturan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ironis jika setingkat Kominfo dan DPMPTSP yang dalam tataran pembuatannya melalui sebuah proses yang memakan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit diabaikan/dilanggar oleh pemilik tower BTS tersebut. Aturan yang seharusnya dijalankan sesuai peraturan daerah (Perda) Pemkab Bogor, ini malah dilanggar hanya semata mencari keuntungan dan kepentingan oknum/golongan.
Kepala Bidang (Kabid) Telematika pada Diskominfo, Betty Sugiarti mengatakan, bahwa dari hasil catatan dirinya sebanyak 1.773 menara yang ada bakal kena retribusi pajak. “Kita hannya menentukan titik keberadaan menara saja, kalau izinnya ada di BPMPTSP. Tapi kita hannya menyarankan saja agar mengurus perijinannya terlebih dahulu dan baru membangun,” kata Betty kepada BogorOnline.com di kantornya Rabu (1/3/17).
Ia menjelaskan, bahwa sebanyak 1.773 menara dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah (Perda) tentang retribusi menara. Bahkan, ditahun 2014 lalu ada sekitar 789 menara dari data yang diperoleh. “Dua tahun kedepan ini, baru akan kena kembali retribusi terhadap tower. Dan rencananya seperti itu yang akan diterapkan kembali oleh pemerintah. Kita hampir satu minggu mengadakan survai kewilayah untuk mendata keberadaan menara itu,” ujarnya.
perbedaan antara dewan dengan bpt itu bisa, kalau dewan sudah diproses sudah ada menara. 1773 berijin bersukur saya, tapi saya tidak melihat kedsitu.pokoknya kalau ada menaranya akan dikenakan retribusi.
Lebih lanjut Betty menambahkan, bahwa dirinya akan mengencarkan kembali terhadap keberadaan tower yang ada di Kabupaten Bogor. “Kajian teknis ada di dua dinas yakni Diskominfo dan ATS. Jika itu sudah dikaji, maka akan lolos. Kedepan, kita akan menyurati kembali kepada pemilik menara/tower yang ada di Kabupaten Bogor agar dapat mengurus perijinan kembali sesuai dengan aturan yang ada. Kalau kita sipatnya hanya melakukan koordinasi saja, tapi untuk yang memberikan izin ada di BPMPTSP dan yang bisa menebang adalah petugas Pol PP,” cetusnya.
Dari hasil pendataan serta resmi berijin dengan total menara/tower BTS di Kabupaten Bogor sejak tahun 2009 sampai 2016 sebanyak 741 tower. “Kami mendata ada 741 tower BTS yang ada di Bumi Tegar Beriman. Itu berdasarkan data dari tahun 2009 sampai 2016 yang kita miliki,” kata Dani Rahmat, Kabid Perijinan BPMPTSP Kabupaten Bogor kepada diruang kerjanya, Senin (27/2/17).
Ia menjelaskan, bahwa pendataan menara/tower BTS tersebut, dari hasil tufoksi yang dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten Bogor. “Rincian total menara/BTS dari tahun 2009 sampai 2016 yakni dari tahun 2009 total 103 tower, 2010 total 152 tower, 2011 total 76 tower, 2012 total 172 tower, 2013 toral 83 tower, 2014 total 38 tower, 2015 total 66 tower, 2016 total 61 tower. Jadi jumlah total keseluruhannya 741 tower yang sudah berijin,” ujarnya.
Untuk pembangunan tower, kata Dani, harus ada rekom dari Diskominfo Kabupaten Bogor. Bahkan, sebelum membangun ada intansi terkait yang mengatur semua itu. “Dalam pengawasan ada di tata bangunan, kalau pengarahan keberadaan tower ada di Diskominfo. Untuk penertiban itu sendiri ada di Pol PP, kalau kita hannya menerima perijinannya saja dan itu juga dari hasil rekom instansi terkait. Jadi semua itu, otomatis dari yang di ajukan oleh masyarakat terlebih dahulu. Saya baru dua bulan sekaligus melakukan pembenahan baik mulai dari rumija, sop dan lainnya yang sesuai dengan prosedur di Pemkab Bogor,” ungkapnya.(rul)





