Komisi I : Pengembang The River Harus Taat Aturan

 

PARUNGPANJANG – Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, beberapa hari lalu, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Ucup Priatna mengatakan, Sungai Cimanceuri merupakan batas wilayah antara Provinsi Jawabarat dan Provinsi Banten. “Air sungai Cimanceuri ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari hari oleh warga Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Jadi wajar kalau mereka protes kalau pembangunan mengakibatkan pengurangan debit air dan pencemaran,” ujarnya.

Ucup menilai, proyek pembangunan komplek Perumahan The River  di Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, yang dilakukan oleh pengembang PT BSA mengakibatkan penyempitan dan pendangkalan sungai Cimanceuri.

Dari pendangkalan tersebut, anggota Fraksi Restorasi Kebangsaan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, cukup wajar warga sekitar yang memanfaatkan air sungai yang tercemar melakukan unjuk rasa terhadap pengembang karna air yang warga manfaatkan secara fisik sudah ada perubahan. Karena itu, ia meminta pengembang bertanggung jawab terhadap penyempitan dan pendangkalan sungai tersebut.

“Pengembang harus memperhatikan aturan yang diamanatkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor. Garis sempadan sungai atau GSS harus mengikuti aturan yang ada kemudian hal-hal lain yang terkait dengan perizinan perumahan harus ditempuh sarat administrasi dan sarat teknis kalau perizinannya sudah diselesaikan barulah pengembang boleh untuk melakukan kegiatan tahapan – tahapan pembangunan,” pungkasnya (mul).

ARTIKEL REKOMENDASI