RUMPIN – Aparat unit reserse dan kriminal (reskrim) Polsek Rumpin berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang selama ini memang dicari petugas. Dalam keterangannya, Kapolsek Rumpin Kompol Surdin Simangunsong menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VI/JBR/RES BGR/Sektor Rumpin, tanggal 2 Juni 2017. “LP tersebut tentang adanya pencurian sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. F-5814-FAL, warna putih merah. STNK atas nama Cahya Wulandari alamat Kp. Cirante RT 01 RW 05 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin,” ujar Kompol Surdin Simangunsong, Minggu (4/6/2017).
Pasca menerima laporan polisi tersebut, sambung Kapolsek, pihaknya langsung melakukan tindakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan mencari saksi-saksi yang melihat atau mendengar kejadian pencurian sepeda motor tersebut. “Setelah cukup bukti yang mengarah kepada terduga pelaku, kemudian anggota saya bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke rumahnya. Tetapi pelaku tidak ditemukan, kemudian kami mendapat informasi pelaku sedang mengarah menuju Kecamatan Cigudeg,” paparnya.
Aparat Polsek Rumpin kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dpt di tangkap sewaktu akan menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut. “Selanjutnya kami melakukan pengembangan, dan berhasil menyita 2 unit sepeda motor lainnya yang juga hasil pencurian. Pelaku berinisial AS Bin MK, umur 21 Tahun, warga Kampung. Binong Desa Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg. Saat ini pelaku dan barang bukti 3 unit sepeda motor curian sudah kami sita untuk diamankan.” pungkasnya. (mul).