PARUNGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja satpol-PP Kecamatan Parungpanjang menutup satu galian C ilegal di Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Saat hendak di tutup ada dua unit mobil truk colt diesel hendak muatan di lokasi.
“Galian hanya mengantongi izin lingkungan jadi tidak sah dan harus dihentikan,” ujar Judin, Kanit Pol-PP Parungpanjang, Kamis (20/07/2017).
Judin mengatakan, selanjutya, pihaknya memberi arahan agar lahan yang sudah terlanjur digali untuk di reklamasi atau perbaikan. “Aktivitas galian sudah tidak boleh lagi dilakukan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan, Sekertaris Kecamatan (sekcam) Parungpanjang, Icang Aliyudin. Ia menuturkan, galian yang sudah ada pengerukan untuk di reklamasi atau di perbaiki kembali.Menurut dia, lokasi yang di jadikan galian itu bukan zona pertambangan. “Jadi tidak memungkinkan untuk aktivitas galian C di wilayah itu,” imbuhnya.
Menurut Icang, keberadaan galian C di kawasan tersebut dikarenakan tidak ada pemanfaatan lahan yang kosong oleh PT Badra, yang menguasai lahan tersebut. “Lalu ada yang mengaku sebagai orang PT Badra dan bekerja sama dengan pihak pengelola galian tersebut,” ungkapnya.
Menurut Icang, tidak menutup kemungkinan aktivitas galian ini ada oknum yang bermain, karena lahan tanah yang dijadikan galian C tersebut dimiliki oleh PT Badra.
Selain itu, Lanjut Icang, galian itu ada juga yang diperuntukan untuk bahan membuat batu bata oleh warga sekitar. Bahkan secara pengelolaan usahanya, dibentuk Paguyuban Pengusaha Bata, dan secara bagi hasil nya juga kisaran 1000 rupiah misalnya. “Per satu bata di potong 30 persen untuk paguyuban,” tuturnya.
Kata dia, di Desa Pingku dan juga Gorowong galian tanah merah kebanyakan untuk membuat batu bata. Kerajinan batu bata, menjadi salah satu mata pencaharian warga sekitar dengan memanfaatkan potensi galian tanah. “Kondisi ini sudah turun temurun,” tandasnya. (mul).