Bogor – bogorOnline.com
Belum adanya langkah konkret dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terhadap ruko Darul Quran dan Tempat Hiburan Malam (THM) The Luckyone yang hingga kini disinyalir masih belum mengantungi izin, kembali mendapat sorotan berbagai pihak. Salahsatunya dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kota Bogor, Ana Mulyana.
Menurutnya, Satpol PP harus berani dalam menegakan aturan dengan menindak tempat-tempat yang telah melanggar aturan. Apabila tetap dibiarkan, patut diduga ada sesuatu dibalik itu semua.
“Harusnya tak ada lagi negoisasi, bila itu sudah menyalahi aturan. Pol PP harus menegakan perda dengan setegak-tegaknya. Bila tak ditutup, ya dibongkar,” ucap Ana kepada wartawan, Jum’at (11/8/17).
HMI MPO menilai, kurang tegasnya Pol PP dalam menegakan perda, lantaran ketidaktegasan pimpinan dalam hal ini walikota.
“Ini akibat lemahnya pengawasan dari pimpinan. Dan walikota juga harus mengevaluasi pejabat terkait. Sebab, yang bersangkutan merupakan penanggung jawab dari setiap pelaksanaan pembangunan,” tegas Ana.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP, Dani Suhendar berjanji akan menuntaskan dua perkara tersebut dalam waktu dekat ini.
“Ya, paling telat akhir bulan. Sekarang kami sedang konsultasi dengan Bagian Hukum dan dinas terkait soal perubahan nama dari Club 31 menjadi The Luckyone. Kami arahkan agar dapat persetujuan dari warga. Pol PP juga akan memanggil pengelola untuk menanyakan sejauh mana progres pengurusan izin, sebelum distop” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bogor, Kamis (10/8) sore.
Dani mengatakan, apabila progres perizinannya tidak jelas, Satpol PP akan segera menstop operasional THM itu. “Nah, untuk ruko Darul Quran, pekan ini akan kami panggil, sejauh ini UKL UPL sudah ada. Kami juga akan minta progres perizinan, bila tetap tak bisa keluar izin, Satpol PP akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan dinas terkait dan pemerintah wilayah sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2016,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Dani, gelar perkara dilakukan untuk mendapatkan masukan dari dinas terkait, agar Satpol PP tidak terbentur dengan hukum.
“Dalam penegakan perda tak ada tebang pilih, bila sudah disegel tak boleh ada aktifitas pembangunan. Kalau nekat membangun, sama saja melecehkan Pol PP,” pungkasnya. (Nai)