CIBINONG-
Kepala Bidang Reklame pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iwan Irawan menegaskan billboard milik Pemkab Bogor dilarang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Pilkada Bogor 2018.
“Sesuai aturan billboard milik Pemda dilarang digunakan sebagai alat peraga kampanye Pilkada,” kata Iwan kepada Wartawan.
Iwan menjelaskan alat peraga kampanye boleh digunakan sepanjang ditujukan sebagai ajakan untuk ikut serta dalam pilkada dan tidak golput. “Kalau itu boleh sesuai imbauan dari Panwaslu dan KPU Kabupaten Bogor. Tapi kalau untuk calon tertentu jelas tidak boleh,” tegas Iwan.
Dalam kesempatan itu, Iwan berharap agar para bakal calon kandidat dapat memahami aturan yang ada di Pemkab Bogor.
“PNS kan harus netral jadi tidak boleh ada yang memakai billboard milik pemda untuk kampanye,”Ā tandasnya.(rul)