PMII Kota Bogor Minta Walikota Segera Copot Kasat Pol PP

Bogor – bogorOnline.com

Mahasiswa Bogor yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan kantor Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H . Juanda No.10, Rabu (2//8/17).
Dalam tuntutan sebelumnya, PMII mengkritisi hasil kinerja Satpol PP, bahwa Satpol PP tukang cari muka, pengecut pelanggar perda, dan melepaskan tanggung jawabnya sebagai penegak perda. PMII pun meminta agar Walikota segera mencopot Kasat Pol PP Hery Karnadi.
“Satpol pp adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas utama menegakan Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Bogor mengalami kecacatan. Sebuah hal yang tidak patut terjadi instansi Satpol PP melakukan tindakan premanisme bahkan pengeroyokan terhadap masa aksi PMII pada Senin (31/7) bahkan salah satunya seorang perempuan mengalami luka memar di kaki,” ungkap Fahrizal.
Fahrizal melanjutkan, tak sampai disitu, kelakuan barbar Satpol PP menyerang masa aksi sambil memukul dan menendang hingga pihak Satpol PP keluar dari batas teritorial yang telah ditentukan dalam Standar Operasiona Prosedur (SOP). Bahkan seorang kepala bidang Agustyansyach sampai membuat stetmen di dalam media sosial berbau ujaran kebencian.
“Kemarahan Satpol PP ini terjadi akibat terbongkarnya kebobrokan mereka dalam mengemban tugasnya sebagai penegak PERDA di kota bogor. Bangunan yang tidak mengantongi ijin masih marak di kota bogor seperti Tempat Hiburan Malam (THM) the Lucky One dan Ruko yang berada di jalan darul Quran loji gunung batu, meskipun sudah disegel tetapi masih tetap melakukan aktifitas pembangunanya sampai detik ini,” lanjutnya.
Fahrizal menambahkan, kembali saya ingatkan disini, perda tentang ketertiban pasal 4 poin l yang berisi “Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah”. Namun itu hanya sebatas perda tanpa di tindak dan di laksanakan oleh Satpol PP Banyakya Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) membuat masyarakat dan wisatawan merasa risih di kota bogor, seperti Gepeng dan PSK yang masih marak di kota bogor, bahkan para PSK ini nongkrong dengan nyaman di sekitar gedung DPRD, Kejaksaan dan pengadilan bahkan di sekitaran area tempat suci yaitu Mesjid Agung Kota Bogor dijadikan tempat PSK, tetapi Satpol PP menutup mata akan hal ini, padahal peleton satpol PP merdeka tidak jauh dari lokasi tersebut. Kuat dugaan satpol PP melakukan pungli kepada PMKS agar mereka bebas melakukan aktifitas yang melanggar perda.
“Tak hanya itu saja, spanduk liar, papan iklan ilegal, poster yang menempel tiang listrik, telepon umum dan di paku di pohon yang mana di dalam perda itu dilarang tetapi sangat mudah ditemukan hari ini di Kota Bogor. Belum lagi aksi vandalisme yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, juga taman-taman di Kota Bogor yang kerap digunakan sebagai tempat mesum kalangan anak baru gede. Dosa-dosa diatas membuktikan bahwa hari ini Satpol PP GAGAL dalam menegakan perda dan menjaga ketertiban umum. Sebagai mana perda bab 2 tentang ketertiban, dalam pasal 2 dan pasal 3 poin H yang mana Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah yang mana tugas pokoknya menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” tandasnya.
Berikut ini tuntutan PMII Cabang Kota Bogor :
1. COPOT KASATPOL PP
2. TINDAK TEGAS PELAKU PENGEROYOKAN AKTIVIS PMII
3. USUT TUNTAS PUNGLIDI SATPOL PP
4. TERTIBKAN PMKS DI KOTA BOGOR
5. TERTIBKAN BANGUNAN YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN
6. TEGAKKAN PERDA KOTA BOGOR
7. TINDAK TEGAS AGUSTIA SYACH KARENA MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS
8. USUT TUNTAS KORUPSI DI TUBUH SATPOL PP. (Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI