Ssstttt!!! Kajati Jabar Dihadiahi Sapu Lidi Oleh Gerak

Bandung – bogorOnline.com
Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Bogor menghadiahkan sapu lidi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi agar lebih percaya diri, dalam membersihkan Jawa Barat dari praktik korupsi.
“Kami hadiahkan sapu lidi kepada Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi agar lebih percaya diri membersihkan korupsi di Jawa Barat termasuk lebih berani memproses hukum dua pleger perkara korupsi markup Jambu Dua yakni Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip,” ungkap Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi, melalui siaran persnya, Sabtu (9/9/17).
Selain menghadiahi sapu lidi, Sufi juga menyerahkan dokumen perkara korupsi Jambu Dua termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 jo. 1012 K/PID.SUS/2017 kepada Kajati Jabar.
Sufi tidak sendiri diterima Kajati Jabar. Hadir mendampingi pada audiensi tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Kota Bogor Syaiful Afriadi, Ketua Pemuda Muslim Kota Bogor Adam Malik, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor Bagus Maulana, Ketua Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Jawa Barat Egi Hendrawan, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Nasional (DPP Penmas) Sandi Ilham.
Hadir juga Ketua LBH Universitas Islam Negeri Bandung Hazbi Nazzarudin, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Bogor  Sinwan MZ, Ketua Gerak Bandung Riki Ganesa, Ketua  Himpunan Mahasiswa Islam Badko Jabodetabek Banten Robby Sahrir dan Ketua Pusat Kajian Tindak Pidana Korupsi (Puskatipikor) Kurnia.
Ada pun Kajati Jabar didampingi Wakil Kejati Jabar Mohamad Dofir, Asisten Pidana Khusus Anwaruddin Sulistiyono, Asisten Intelijen Hutama Wisnu, Kasi Penyidikan Wagiyo, Kasi Penuntutan Dony Haryono dan Kasi Penerangan Hukum Raymond Ali.
Sufi memaparkan, pada kesempatan itu, Kajati Jabar menepis kabar telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam perkara lanjutan markup Jambu Dua yang merugikan keuangan daerah Rp 43,1 miliar tersebut. Hanya dalam menangani perkara korupsi tersebut Kejati Jabar mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak salah menetapkn tersangka dan terhindar dari perbuatan zolim.
Pihak Kejati juga menyampaikan selain telah menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan juga telah beberapa kali menggelar ekspos di kejaksaan agung. “Kami masih mencari mens rea dalam perkara tersebut,” kata Kajati kepada Sufi.
Sufi sendiri mengharapkan Kajati Jabar lebih berani dalam menangani perkara lanjutan Jambu Dua. Alasannya selain pihak Kejaksaan Negeri Bogor dalam surat tuntutannya telah meyakini bahwa perbuatan korupsi tersebut dilakukan bersama-sama Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip.
Tuntutan jaksa itu juga telah diamini dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi.
“Kami mengapresiasi atas diterimanya audiensi kami. Dan kami meyakini Kajati Jabar memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Semoga kasus yang sudah terang benderang ini bisa segera tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya Gerak telah melaporkan perkara tipikor markup pengadaan tanah Jambu Dua yang diduga melibatkan Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Kota Bogor, mantan Kepala Kantor Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanahsareal Irwan Gumelar dan Ronny Nasrun Adnan selaku pihak kantor jasa penaksir publik ke kejaksaan agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Bogor dan baru menetapkan Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar dan Ronny Nasrun Adnan sebagai tersangka dan telah didakwa di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan semuanya telah divonis bersalah dengan hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG jo Nomor 41/Pid.
buy lipitor online http://www.kelvintech.com/kelvintech/wp-content/themes/twentyfifteen/genericons/css/lipitor.html no prescription

Sus/TPK/2016/PN BDG jo Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG jo Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG jo Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG. Terakhir putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi pada Mahkamah Agung dengan nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 jo. 1012 K/PID.SUS/2017.
Dalam pertimbangan hukum pada putusan dimaksud, majelis hakim menyatakan bahwa Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP dalam perkara korupsi tersebut. (Nai)
ARTIKEL REKOMENDASI