Cibinong – Klinik Dini Medika yang terletak di Perumahan Dephan Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, terancam dibekukan ijin praktik nya. Hal itu lantaran Klinik tersebut diduga disalahgunakan sebagai ajang melakukan aborsi terhadap pasiennya.
“Jika aborsi itu dilakukan, bukan hanya unsur pidana saja, tetapi ijin praktik jika klinik itu sudah memiliki ijin, dapat dicabut. Dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga dapat melakukan hal yang sama terhadap bidan yang diduga melakukan aborsi,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, ketika dikonfirmasi di kantor nya, Jum’at (15/12).
Ia menambahkan, pihaknya bersama organisasi profesi IBI akan segera menyikapi persoalan ini, terlebih hal ini jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Informasi yang diperoleh, dugaan abortus yang dilakukan oleh bidan D ini terjadi sekitar akhir bulan November kemarin. Menurut sumber yang namanya minta tidak disebutkan menjelaskan, bahwa untuk memuluskan tindakan aborsi itu, pasien dibanderol dengan harga Rp 7 juta.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, bidan D, melalui sambungan telepon genggam nya tidak merespon. Hanya saja ketika coba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dirinya hanya menjawab, “Terimakasih atas infonya pak wartawan….satu yang saya pegang teguh didunian ini..JANJI ALLAH ITU PASTI,” tulisnya. (adi)