Kukuh Geram Bangunan SDN 02 Dan 03 Citeureup, Malah Dijadikan Rumah Toko

CIBINONG-

Soal pelanggaran terkait izin dari bangun Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 dan SD 03 Citeureup yang salah satu lokasinya pada sekolah diatas. Diduga dijadikan Rumah toko (Ruko), membuat Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, yang sudah dilakukan oleh kedua sekolah tersebut jelas tidak nikah dan tidak benar sama sekali, harus segara ditindak tegas.

“Pokonya secapatnya harus  ditindak,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di meja kerjanya.

Kukuh menambahkan, coba kalau semua sekolah nanti melakukan hal yang sama, akibat melihat contoh yang sudah dilakukan oleh SDN itu. Mau jadi apa dunia pendidikan di wilayah Bumi Tegar Beriman nanti. Bila ingin melakukan bisnis sejatinya di rumah saja, jangan area sekolah dijadikan tempat bisnis apalagi sampai membangun ruko.

“Saya akan mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan, kepada mereka kenapa bisa seperti itu,” tambahnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI