bogorOnline.com
Jajaran Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil mengungkap dan membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan di wilayah Bogor, Depok dan Jakarta.
Koplresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna jaya menyatakan, Tersangka berinisial EBU sering melakukan aksinya di beberapa wilayah di kota Bogor, diantaranya di Tanah Baru,Tegal Gundil, Villa Bigor Indah, Cimanggu, Depok dan Jakarta.
“Tersangka mengakui mulai melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2016 dan sepeda motor hasil curian di jual oleh temannya kepada orang lain dengan harga Rp.2 juta – Rp 2,5 juta serta Modus operandi tersangka dengan merusak pintu pagar dan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolresta kepada wartawan, Rabu (7/2/18).
Ulung melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka EBU tidak sendirian, dia bersama pelaku lain berinisial D yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti berupa satu gagang kunci leter T, empat buah anak kunci yang sudah di gerindra, empat buah anak kunci yang belum di gerindra, satu bilah golok berikut sarungnya, satu buah kotak penyimpanan anak kunci, satu gembok rusak, dua unit sepeda motor serta satu kunci kontak motor sudah kita amankan,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara, Ipda Herwanda Maribaya menuturkan, penangkapan pelaku setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada Sabtu (9/12/17) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tasmani Blok 1 No. 1 RT 07/05, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
“Modus yang digunakan pelaku dengan cara merusak gembok pagar, merusak kunci kontak sepeda motor, dan kemudian rekannya berperan sebagai yang mengeluarkan sepeda motor dari dalam garasi. Pelaku juga mengakui bahwa dalam aksinya, khusus spesialis dalam garasi yang tertutup,” ujar Herwanda.
“Tersangka EBU di kenakan pasal 363, ayat 3e, 4e dan 5e KUHP Jo 64 KUH Pidana dan tersangka dapat diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Rky)