KPU Kota Bogor Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

bogorOnline.com

Untuk melaksanakan PKPU No. 2 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor (Pilkada 2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kota Bogor untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jum’at (16/3/18).

Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Hotel Izzy Jl. Ciheulet, Bogor Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Sejumlah Ketua Tim Pasangan Calon Walikota Bogor dan Gubernur Jawa Barat, Kapolres Bogor Kota, Ketua Panwaslu, Kadisdukcapil, Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Desk Pilkada, dan Pemkot Kota Bogor.

“Sebagaimana dari sejumlah tahapan pemilihan, setelah DPS ditetapkan masih memungkinkan adanya masukan dari warga Kota Bogor yang memiliki hak pilih dan diharapkan kepada mereka untuk bisa proaktif dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 mendatang,” ungkap Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna dalam sambutan pembukaan rapat pleno.

Undang melanjutkan, KPU Kota Bogor akan segera mengumumkan hasil penetapan DPS dalam bentuk softcopy sesuai dengan nama dan alamantya kepada warga Kota Bogor di Seluruh TPS yang ada pada 24 Maret 2018 mendatang.

Namun menurutnya, penyampaianya akan disesuaikan dengan yang sudah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri RI) yakni, keseluruhan nomor tidak akan ditampilkan semua, empat digit nomor dibelakang akan menggunakan tanda bintang.

“Pelaksanaan pengumuman DPS ke TPS akan digelar serentak. Selain mengundang warga, KPU juga akan mengundang perwakilan dari empat tim kampanye pasangan calon Walikota dan wakil walikota Bogor untuk menerima softcopy hasil penetapan DPS ini,” pungkasnya.

Berikut jumlah hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditandatangani dan disahkan KPU Kota Bogor bersama anggota Komisioner KPU Kota Bogor dalam rapat pleno, Jumat 16 Maret 2018. Data tersebut berasal dari enam kecamatan sesuai dengan jumlah warga yang memiliki KTP Elektronik dan Non KTP Elektronik.

Untuk DPS yang memiliki KTP Elektronik dari enam kecamatan yakni Kecamatan Bogor Selatan dari 325 TPS sebanyak 130.134 pemilih, Kecamatan Bogor Timur dari 200 TPS sebanyak 66.639 pemilih, Kecamatan Bogor tengah dari 209 TPS sebanyak 71.730 pemilih, Kecamatan Bogor Barat dari 344 TPS sebanyak 153.198 pemilih, Kecamatan Bogor Utara dari 303 TPS sebanyak 115.946 pemilih, Kecamatan Tanah sareal dari 404 TPS sebanyak 134.173 pemilih total TPS 1.785, total data keseluruhan pemilih sebanyak 671.820

Dan untuk DPS non KTP Elektronik, Kecamatan Bogor Selatan dari 325 TPS sebanyak 2.658 DPS, Kecamatan Bogor Timur dari 200 TPS sebanyak 719 DPS, Kecamatan Bogor Tengah dari 209 TPS sebanyak 215 DPS, Kecamatan Bogor Barat  dari 344 TPS sebanyak 587 DPS, Bogor Utara dari 303 sebanyak 965 DPS, Kecamatan Tanah Sareal dari 404 TPS sebanyak 1.580 DPS Total keseluruhan TPS 1.785 jumlah total keseluruhan DPS sebanyak 6.724. (Nai/ist)

ARTIKEL REKOMENDASI