Mayat Perempuan yang Dibuang di Cibinong Ternyata Pelakunya Sopir Taksi Online

Cibinong – Teka teki siapa pembunuh wanita yang dibuang di semak-semak di antara ruko di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong pada Minggu (18/03) lalu, ternyata seorang sopir taksi online.

Hal tersebut terungkap setelah
Sat Reskrim Polres Bogor mendapatkan petunjuk dan menangkap dua orang tersangka FH (28) dan FD (28) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kemarin.

“Kedua orang tersangka ini merupakan sopir taksi online, motif nya sendiri ingin menguasai atau merampas harta milik korban. Dan FD sudah berada satu mobil dengan FS, jadi memang sudah direncanakan,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky saat menggelar press rilis di Mapolres Bogor, di Cibinong, Selasa (20/03).

Kapolres menjelaskan, tersangka
berangkat dari kawasan Pemda Cibinong menuju ke Jakarta dengan mengendarai mobil yang dikemudikan oleh FH selaku supir taxi online.

Pada Minggu (17/03) sekitar pukul 02.20 WIB, sesampainya di daerah Kemang Jakarta Selatan mendapat order seorang perempuan yang bernama Siswa (30) dengan tujuan dari Hotel Casendra Jakarta Pusat ke Haris Hotel Tebet, namun oleh tersangka tidak diturunkan sesuai tujuan melainkan dibawa kearah Tol Jagorawi.

“Saat sebelum masuk tol korban diancam dengan menggunakan samurai kecil dengan mulut dan tangannya di lakban, kemudian korban diminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta, tapi saat di rest Area KM 34 Tol Jagorawi FH kemudian mengecek milik korban ternyata kosong,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa sebelum pintu keluar tol, FH mencekik leher korban hingga tewas didalam mobil, setelah diketahui tidak lagi bernyawa, kedua tersangka berinisiatif untuk membuang korban.

“Setelah menutup kepala korban dengan menggunakan tiga buah plastik, kemudian FD mengarahkan mobil kearah jalan Pajajaran hingga jalan raya Pemda Cibinong, sesampainya di komplek Ruko Cibinong Griya Asri FH membuang mayat di semak-semak,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, barang-barang hasil kejahatannya itu, mereka jual di sebuah mall di Kota Bogor.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.

Sebelumnya, warga komplek Griya Cibinong, Kabupaten Bogor, di gemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di semak semak dalam kondisi nyaris telanjang, Minggu (18/03) pagi. Saat ditemukan oleh seorang pemulung, tangan dan kaki terikat dengan kepala di bekap lakban dan kantong plastik.

Diketahui, korban bernama Yun Siska Rochani ini merupakan warga Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI