Ciseeng – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL) di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor hingga awal Mei 2017 ini masih di bawah target.
Dari sejumlah nara saumber yang dihimpun menyebutkan, minimnya target program PTSL di kecematan tersebut akibat masih kecilnya data alas hak warga yang masuk ke kantor desa.
Kalaupun data tersebut sudah masuk, ada banyak data alas hak yang kemudian belum terverifikasi atau belum memunuhi standart persyaratan yang diminta. Sementara, hasil ukur lahan warga yang selesai juga masih minim.
Keterangan lain mengatakan, terhambatnya program pengurusan sertifikat gratis ini pangkalnya saat warga berurusan dengan perangkat desa.
Di urusan ini warga sering di buat pusing karena ada sejumlah uang yang di minta kalau pengurusan sertifikat ingin selesai.
Seorang warga di RT 03 RW 04 Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Hamdanah mengatakan, setiap warga yang mengurus satu bidang tanah di wajibkan membayar Rp 250 ribu.
Dari uang yang diminta, desa mendapat jatah Rp 150 ribu dan Rp 100 Ribu untuk kecamatan. “Semua warga di mintai segitu, kepala desanya (Effendi -red) dimana mana ngomong biaya pengurusannya segitu, jadi kalau ada yang minta lebih laporkan saja,” ujar Hamdanah.
Hamdanah juga mengatakan, biaya Rp 250 ribu tersebut untuk pengurusan satu bidang tanah. Dengan bagitu kalau satu orang warga memiliki tiga atau empat bidang tanah maka tinggal mengalikan. “Ya kalau punya tiga lahan bayar Rp 750 ribu,” jelasnya.
Dihubungi wartawan secara terpisah, kepala desa Babakan, Affendi membatah adanya pungutan Rp 250 ribu. “Yang ada cuma Rp 150 ribu kan sudah sesuai dengan Perbup,” ujar nya saat di hubungi via telpon, kemarin.
Soal minimnya target penyelesaian program PTSL, Effendi mengatakan itu terkait dengan warga yang rata rata tidak punya alas hak. Kondisi itu diperparah karena hingga saat ini tim pengukuran yang di tunjuk BPN belum kerja maksimal .
“Harus diketahui tukang ukur yang ditunjuk BPN itu sering tidak masuk, katanya memang mereka belum terima anggaran operasional,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, seluruh proses pengerjaan sertifikat warga jadi terganggu.
Menurutnya, dari 2000 berkas yang di proses di desa Babakan, saat ini baru 600 berkas yang masih dalam proses. Sisanya sekitar 1400 belum tersentuh.
Sementara dari 4000 berkas yang di proses di desa Parigi mekar kec. Ciseeng baru sekitar 1080 berkas yang dalam tahap penyelesaian. (adi)