Warga Perumahan Kinan City, Somasi DLH Pemkab Bogor

CIBINONG –

Puluhan warga Perumahan Kinan City Cibinong Jalan Tegar Beriman, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Senin (19/11).

Aksi warga tersebut menolak keras dan melayangkan surat somasi dengan No. Ref.: 99/ZN/LBHB/XI/18 terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor selaku pihak yang turut terlibat dalam Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT. Megakarya Astra Buana.

Zentoni, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Bogor, mengatakan apabila Pembangunan Apartemen Jakarta Pavilion tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi warga Perumahan Kinan City.

“Disamping itu ketika awal pembangunan
atau pembelian unit rumah dari PT. Indo Kinan Pratama hanya terdapat delapan puluh delapah rumah satu lantai, tiga puluh satu rumah 2 Lantai dan sepuluh rumah toko (ruko), jadi warga merasa dibohongi,” paparnya pada Wartawan di lokasi.

Hal tersebut bermula saat salah satu warga perumahan Kinan City yang enggan disebutkan namanya mengetahui telah terjadi penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 8, 48, 49 dan 77 dihadapan Herlina Tobing Manullang, S.H., selaku notaris di Jakarta Selatan antara PT. Indo Kinan Pratama selaku Penjual dengan PT. Megakarya Astra Buana selaku Pembeli atas tanah seluas 8.916 M2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah Perumahan Kinan City.

Terkait hal itu warga Perumahan Kinan City mengancam dalam jangka waktu tujuh hari kerja segera menghentikan segala aktivitas studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT. Megakarya Astra Buana guna menghindari tuntutan hukum dari Klien kami baik Pidana, Perdata maupun PTUN.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji, menerima dan menandatangani surat somasi yang diserahkan oleh kuasa hukum dari warga, mengatakan pihaknya akan mendindak lanjut sesuai dengan tupoksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Permohonan dari Jakarta Pavilion sesuai dengan ketentuan harus melalui kajian walapun kita belum mengeluarkan kerangka acuan dan nantinya kita meminta masukan dari warga,” jelasnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *