Mahasiswa Desak Pol PP Segel Proyek Lahan Parkir di Tamansari

CIBINONG – bogorOnline.com

Setelah anggota DPRD Kabupaten Bogor mengkritisi, kini giliran mahasiswa angkat bicara dan meminta kepada Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan pada propyek lahan parkir dilokasi

Kampung Warung Loa, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, yang diduga belum meiliki perijinan yang resmi (Bodong-red).

“Sudah jelas ada aduan dari masyarakat dan media. Kenapa masih ditunggu-tunggu untuk menyegel proyek lahan parkir di tamansari yang berindikasi tak berijin. Kami desak Pol PP segera menyegel proyek liar itu,” kata Robbi Faisal, Ketua umum keluarga mahasiswa peduli Bogor (KMPB) kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia, bahwa peraturan daerah (Perda) di Bumi Tegar Beriman harus di jalankan dengan sesuai aturan yang ada, dan jangan tembang pilih.

“Ya kalau salah, katakan salah. Kalau benar ya katakan benar. Jika tidak ada tindakan sama sekali saya akan kroscek dan melakukan aksi demo,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari komisi III, akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) kelokasi proyek pembangunan lahan parkir tepatnya di Kampung Warung Loa, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, diduga belum meiliki perijnan yang resmi (Bodong-red).

Hal itu dikatakan oleh Wawan Haikal Kurdi, Ketua Komisi III dari anggota DPRD Kabupaten Bogor melalui telepon ngenggamnya, kemarin.

“Insya Allah, komisi III secepatnya akan meninjau kepada pekerjaan cut and fill untuk pembangunan lahan parkir di Kampung Warung Loa, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari,” ujar Wawan.

Ia menjelaskan, bahwa sebelum ada pembangunan, terlebih dulu harus dilihat dampak negatif terhadap warga setempat.

“Jangan ada pembangunan dulu, sebelum perijinannya dilengkapi. Dan itu harus di musyawarakan terlebih dahulu kepada warga dan pemerintah setempat,” ungkapnya.

Tambah dia, dirinya menegaskan kepada pihak pengembang yang akan membangun di Bumi Tegar Beriman, terlebih dahulu harus melengkapi persaratan izin yang lengkap.

“Seyogyanya kepada pihak ke tiga, apa bila belum mengantungi izin, jangan dulu mengadakan kegiatan. Pokoknya, persaratan perijinan sesuai prosesur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” tegasnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *