Kota Bogor – bogorOnline.com
Warga terdampak sekitar proyek pembangunan apartemen milik PT Lorena Latersia Properti yang berlokasi di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor mempertanyakan pembangunan apartemen yang berada tepat di depan pintu rumahnya.
NS pemilik rumah di Jalan Lumayung Villa Duta yang hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi proyek mempertanyakan pembangunan apartemen itu bahkan dia merasa tidak memberikan izin. Tetapi pembangunan apartemen terus berjalan sejak Februari hingga Agustus 2019 saat ini.
“Saya tidak memberikan perizinan apapun, tapi mereka tetap membangun apartemen itu. Kami sebagai warga mempertanyakan karena tidak menyetujui adanya pembangunan apartemen itu,” ujarnya baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, sebelum pembangunan, ada yang datang ke rumahnya silih berganti beberapa orang meminta izin untuk pembangunan kondotel atau apartemen. Kemudian, NS mendatangi Bappeda Kota Bogor dan mempertanyakan soal tata ruang di lingkungannya.
Berdasarkan keterangan pihak Bappeda, sambung dia, bahwa di wilayahnya itu masih merupakan zona pemukiman dan belum ada perubahan zonasi. “Saya menunda tidak memberikan perizinan saat itu dengan alasan saya sudah bertanya kepada Bappeda dan ternyata kawasan ini merupakan zona pemukiman. Tapi kenapa akhirnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk apartemen ini keluar, padahal saya sebagai warga terdampak belum memberikan perizinan,” herannya.
Dengan informasi dari Bappeda soal tata ruang tadi, lanjutnya, apakah urgensinya harus ada apartemen di kawasan itu, padahal di area lokasi Villa Duta rumahnya besar-besar dan mewah. “Jadi siapa yang membutuhkan apartemen itu sebenarnya, warga di sini atau siapa. Bukannya setiap pembangunan harus memprioritaskan mengutamakan warga sekitar dulu.”
Ia juga mempertanyakan kepada Pemkot Bogor khususnya wali kota Bogor Bima Arya yang telah mengeluarkan IMB untuk apartemen milik Lorena tersebut. “Kenapa Pemkot Bogor mengeluarkan IMB, apakah zona ini sudah berubah. Kalaupun IMB berubah karena zona sudah berubah, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai warga sangat terdekat dari lokasi proyek apartemen itu,” tegasnya.
Bukan itu saja, NS juga mengaku rumahnya mengalami kerusakan dari mulai keretakan dinding bangunan rumahnya hingga lantai keramik yang terangkat di beberapa bagian disebabkan oleh getaran ketika pemasangan pondasi sejak awal pembangunan.
“Ketika mulai memasang pondasi, getarannya sangat mengganggu dan merusak bangunan rumah saya. Ada tembok tembok yang retak bahkan ada keramik yang hancur. Tapi sejak kejadian kerusakan itu, tidak ada satupun pihak pelaksana kontraktor ataupun pemiliknya datang untuk memperbaiki. Kami sebagai warga paling dekat hanya menerima dampak dampaknya saja,” ucapnya.
Belum lagi, kata dia, selama proses pembangunan kurang lebih tujuh bulan ini menerima berbagai dampak lain dari proyek itu, seperti polusi udara, suara bising, bahkan para pekerja melakukan kegiatan selama 24 jam penuh yang menggangu kenyamanan saat beristirahat.
Karena itu, ia juga mengatakan, sejak pembangunan berjalan, kenyamanan keluarganya sangat terganggu sehingga sering tidak berada di rumah karena menghindari polusi udara.
“Sudah tidak nyaman lagi, suara bisingnya sangat menggangu, bahkan tiap malam mereka bekerja sehingga menggangu ketika kami sedang tidur. Belum adanya polusi udara yang diakibatkan dari kegiatan pembangunan di sana yang berimbas langsung ke rumah saya,” tandasnya.
Dirinya meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi proyek. “Kami menuntut agar pembangunan apartemen setinggi 10 lantai dan 1 basement ini dihentikan total. Pemkot Bogor harus segera turun tangan untuk meninjau ulang perizinan dan Amdal-nya,” tutupnya. (HRS/*)