Ciampea – bogorOnline.com
Bermula dari Laporan Polisi yang dilakukan oleh sdri. Yuli (35) terhadap sdri. MS (31), atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana yang dimakskud dalam Pasal 352 KUH Pidana, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/393/VIII/2019/Sektor tertanggal 19 Agustus 2019 di Kepolisian Sektor Ciampea.
Atas adanya laporan tersebut MS dipanggil oleh penyidik Polsek Ciampea dengan dibubuhi tanda tangan Kapolsek Ciampea langsung. MS pada akhir nya meminta bantuan hukum kepada Kanror Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna didampingi serta mohon disikapi kasus yang menimpa diri nya MS.
Akhirnya tim sembilan bintang law office menurunkan 5 tim untuk membantu MS, dalam meraih keadilan sesungguhnya.
Pandangan de facto dan de jure tim kantor hukum sembilan bintang & partners, Anggi Triana Ismail, S.H
menyatakan bahwa fakta pertama yang terjadi didalam laporan polisi tersebut, pelapor melakukan laporannya pada tgl 19 Agustus 2019, sementara kejadian keributan antara pelapor dan MS terjadi pada tanggal awal bulan Juli 2019.
“Artinya sebulan setelah terjadinya persitiwa hukum tersebut, Yulianti baru melaporkan ke polsek Ciampea. Sehingga Visum et repertum nya perlu dipertanyakan secara hukum, yang mana hal itu cikal bakal akan dijadikan salah satu alat bukti yang akan dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik polsek ciampea di hadapan hukum dan Tuhan,” ungkap Anggi, melalui siaran persnya, Selasa(29/10/19).
Anggi mengatakan, kedua, fakta nya bahwa tidak ada penganiayaan, yang ada hanya ribut biasa akibat masalah sepele, yakni penagihan utang piutang sebesar Rp. 100.000,- yang dilakukan oleh Yulianti kepada temannya MS.
“Disitu terjadi percekcokan, dan terjadilah penyerangan yang diawali oleh Yulianti (pelapor) kepada MS, kemudian MS membalas serangan yang dilakukan oleh Yulianti (pelapor), yang seterusnya saling jambak dan lain-lain. Sehingga Mens Rea (niat jahat) MS, layak dipertanyakan dalam perkara LP ini,” tegasnya.
Anggi melanjutkan, secara de jure, penyidik polsek ciampea langsung meningkatkan Laporan ini ke penyidikan tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu. Hal ini bisa dibuktikan melalui form Surat panggilan yang diberikan irah-irah “PRO JUSTITIA”, yang mana hal itu telah mengacu pada Pasal 112 KUHAP.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa Surat panggilan yang diberikan irah-irah Pro Justitia hanya bisa dilakukan oleh penyidik. Akan tetapi, pihak penyidik polsek ciampea belum memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada MS maupun kejaksaan negeri cibinong,” jelas Anggi.
Lebih lanjut, Anggi mengatakan, sehingga atas adanya temuan-temuan tersebut, berdasarkan investigasi tim kuasa hukum MS dari sembilan bintang law office, dapat menyimpulkan bahwa pihak polsek ciampea diduga keras telah melakukan mal-administrasi atau un-prosedural sehingga akan berdampak sistemik pada nama baik MS. Laporan yang terkesan dipaksakan naik ke proses sidik ini, telah membuat MS mendapati kerugian moril, meteril dan immateril.
“Dari dasar itulah tim kuasa hukum MS, melakukan upaya hukum praperadilan di PN cibinong dan telah ter-registrasi sebagaimana No. 015/Pid.Pra/2019/PN.Cbi tertanggal 28 Oktober 2019.
Kontrol horizontal terhadap criminal justice system ini, merupakan upaya hukum pasti yang senantiasa dialamatkan kepada apart penegak hukum yakni kepolisian dan jaksa, sepanjang perkara tersebut belum disidangkan. Karena bagaimana pun realitasnya kini, hukum pidana hanya di ilustrasikan sebagai instrumen buram kekuasaan belaka dan rentan dimanipulatif oleh pelapor yang memiliki kepentingan penuh didalamnya,” ujarnya.
Anggi menambahkan, tepatlah yang dilakukan oleh MS melalui kuasa hukum nya untuk melakukan praperadilan atas dugaan keras mal-administrasi ataupun un-prosedural Polsek Ciampea.
Perlu diketahui bahwa polsek ciampea sebelumnya pun telah di praperadilankan oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, dengan dugaan yang sama.
“Ini merupakan preseden buruk bagi institusi yang memiliki slogan profesional-modern-terpercaya (promoter). Kami pun tak hanya melakukan praperadilan, tetapi juga melakukan aduan ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri & ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dengan dugaan aduan yang sama yakni mal-administrasi serta dugaan pelanggaran kode etik anggota polri,” tandasnya. (*)