PKL Dewi Sartika Segera Direlokasi Masuk ke Pasar

Kota Bogor – bogorOnline.com

Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dewi Sartika akan direlokasi masuk ke dalam pasar Kebon Kembang. Hal ini berkaitan dengan rencana pembangunan alun alun di lahan eks Taman Topi dan Taman Ade Irma Suryani yang akan segera dimulai pada Desember 2019 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Anas Rasmana mengatakan, upaya penataan PKL di kawasan tersebut bertepatan dengan akan dimulai pembangunan alun alun yang terintegrasi dengan Masjid Agung.

Anas menyebut pihaknya tidak sekedar menertibkan para PKL, Pemkot Bogor kepada mereka menawarkan opsi tempat relokasi yang lebih layak. Lokasinya, Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang yang dikelola oleh PT Javana serta Blok C dan D yang dikelola oleh Propindo.

“Ada juga pilihan lokasi lainnya di Pasar Merdeka dan kawasan Jalan Nyi Raja Permas,” kata Anas belum lama ini.

Dijelaskan olehnya, ada 190 pedagang yang terjadwal akan dipindahkan pada 2 Desember 2019. Kegiatan ini, kata Anas, mau tidak mau, mereka harus pindah karena kawasan tersebut akan dilakukan penataan dengan pembangunan alun-alun.

“Jadi harus diawali pembersihan saluran air dan lain sebagainya, otomatis mereka tidak bisa berjualan, tapi kami berikan opsi lokasi untuk mereka berjualan,” ucap dia.

Sebelum dilakukan penertiban, lanjutnya, Pemkot Bogor telah menempuh tahapan demi tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberitahuan dan dialog serta surat teguran satu hingga ketiga. Para PKL yang masuk pasar juga nantinya difasilitasi oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Mereka juga ditawari fasilitas KUR, tapi ada beberapa yang minta untuk pindah ke pasar sesuai keinginan mereka, bukan di pasar Kebon Kembang. Masalahnya, KUR itu harus ada jaminan. Nah, PT Javana (pengelola Blok A dan B) ini kelebihannya memberikan jaminan kepada pihak perbankan,” jelasnya.

Pada tahap awal, kata Anas, pedagang dipersilahkan menempati terlebih dahulu tempat relokasi yang telah disiapkan dengan jaminan Rp500 ribu untuk mencoba dulu laku atau tidak sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan.

“Nah, yang Rp500 ribu tidak hilang, tetap dihitung sebagai uang muka nanti. Penertiban ini justru sebagai bentuk perhatian dari Pemkot Bogor,” kata Anas memungkas. (HRS)
Fot : ISTIMEWA

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *