AGJT MENGADU KE OMBUDSMAN TERKAIT DAMPAK EKPLOITASI TAMBANG YANG DIALAMI MASYARAKAT

JAKARTA – bogorOnline.com

Terkait persoalan eksploitasi tambang dan transportasi truk tambang, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi mengadu ke Ombudsman RI di Jakarta. AGJT, melaporkan pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal kerusakan alam, Insfratuktur, kecelakaan lalulintas, kesehatan dan keterlibatan anak dibawah umur.

Junaedi mengatakan aktifitas eksplorasi penambang yang mengeksploitasi kekayaan alam sekitar wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Cariu dan Parung panjang Kabupaten Bogor menjadi persoalan yang merugikan bagi warga sekitar jalur tambang selama lebih dari 15 tahun.

“Pembangunan insfratuktur yang gencar di lakukan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya yang terus meningkat sehingga menmbutuhkan transportasi hasil tambang yang tidak sedikit untuk mendistribusikan dari titik pusat penambangan ke tempat tujuan,” ungkap Junaedi, Kamis (19/12/2019).

Dia menjelaskan, tercatat sepanjang September – Desember 2018-2019 aktifitas truk tambang di 4 Kecamatan telah menewaskan 19 (sembilan belas) Korban jiwa, belum termasuk di wilayah Legok dan Kelapa Dua Tangerang yang juga di lintasi truk tambang.

“Hal tersebut dianggap sebuah takdir oleh Perusahaan transporter yang sulit ditelan mentah-mentah oleh akal sehat. Tragedi yang terjadi dari tujuh korban jiwa diantaranya supir di bawah umur dan sepuluh diantaranya melanggar jam operasional yang sudah di tetapkan,” tuturnya.

Junaedi melanjutkan, dari ribuan truk tambang yang berlalulalang setiap harinya selama bertahun-tahun, menjadi penyebab utama masyarakat penduduk sekitar jalur tambang banyak menghidap penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Hal ini terbukti dari tingginya angka pengidap Ispa di dua Kecamatan Rumpin dan Parungpanjang. Menurut data yang tercatat oleh ketua Penceggahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), hanya saja datanya tidak diberikan,” lanjutnya.

Junaedi menjelaskan, yang menjadi tuntutan adalah, pemberlakuan jam operasional melalui Perbup/ Sk Bupati Bogor, percepatan pembangunan jalur tambang adalah sebuah menyelamatkan masyarakat terdampak negatif dari usaha pertambangan dan mobilisasi truk tambang yang berlebih muatan.

1. Pemerintah baik Kabupaten, Propinsi maupun Pusat untuk segera mewujudkan jalur khusus tambang dari dan ke tempat tujuan

2. Solusi jangka pendek : jam operasional truk tronton pukul 20.00-04.00 WIB dari dan ke tempat tujuan (mulut tambang),untuk segera ditingkatkan menjadi PerBup/Sk Bupati di empat Kecamatan (Rumpin,Parungpanjang,Gunung sindur dan Ciseeng)

3. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan pelayanan pengobatan bagi korban Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di sepanjang jalur terdampak

4. Pemprov harus mengevaluasi izin pertambangan bagi 38 perusahaan tambang yang ada di Cigudeg, Rumpin, Cariu dan Parung panjang

“Dalam pelaporannya AGJT melaporkan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam upaya penyelesaian yang tidak berpihak pada Masyarakat luas sehingga masyarakat menjadi korban,” pungkasnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *