Diduga Dianiaya saat Menagih Utang, Pria Ini Laporkan IH ke Polisi

Kota Bogor1.5K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Warga Tanah Sareal berinisial IH dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh YI, warga Citeureup yang merupakan karyawan swasta. Pelaporan ini buntut dari dugaan penganiayaan oleh IH kepada YI, pelapor.

Kuasa Hukum Pelapor, Supriantona Siburian mengatakan, kliennya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 31 Januari 2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/72/B/I/2020/SPKT, dugaan penganiayaan oleh terlapor terjadi di kediamannya di wilayah Kota Bogor.

“Kejadiannya hari Jumat (31/01/2020) sekitar jam 8.50 WIB,” katanya kepada sejumlah awak media saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (07/02/2020).

Keterangan dari kliennya, kata pria yang akrab disapa Anto itu, kejadian berawal saat YI menemani kakaknya datang ke rumah IH dengan tujuan untuk menagih hutang kepada MI, istri terlapor dan terlapor pada 31 Januari 2020 lalu.

“Iya, awalnya klien kami datang ke rumah terlapor untuk menagih tanggungjawab soal hutang piutang,” kata Anto.

Namun, lanjut dia, tiba-tiba IH datang dan langsung mengusir pelapor pada saat membicarakan tentang masalah hutang dengan MI. Tidak hanya mengusir, IH pun merampas handphone YI dan memukul bagian wajahnya.

“Alasan memukulnya saya kurang tahu, tapi klien kami datang dengan baik-baik,” kata dia.

Tak terima mendapatkan pemukulan, YI didampingi kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah satu minggu dari pelaporan tersebut kuasa hukum mendatangi Mapolresta Bogor Kota untuk mencari tahu kelanjutan kasus tersebut.

“Saya datang ke sini (Polresta Bogot Kota) untuk me-followup perkembangan pelaporan klien kami. Dan hari ini sudah tujuh hari saya me-follow up dan belum ada perkembangan dari pihak kepolisian,” ungkapnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *