BOGORINLINE.com, Kota Bogor –
Media Massa telah menjadi pilar Demokrasi. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz saat menggelar Seminar Empat Pilar yang bertajuk “Peran Media Dalam Strategi Harmoni Kebangsaan” di PPIB, Kota Bogor, Sabtu (01/02/2020) dengan para peserta Pengurus Besar Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia yang bersama-sama melakukan sebuah kajian mengenai analisis media di Indonesia.
Neng Eem mengatakan, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi.
“Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat,” ungkap Neng Eem.
Neng Eem melanjutkan, pemberitaan yang Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya.
buy nolvadex online https://www.pharmabizconnect.com/media/svg/new/nolvadex.html no prescription
“Sehingga, insan Pers menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya,” jelasnya.
Salah satu pembicara, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, Muhammad Zeni Syargawi mengatakan pers sebagai pilar keempat demokrasi juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama di dalam UUD 1945.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus memiliki tanggung jawab besar, kata Zeni, pers harus mampu mempertahankan eksistensinya tidak hanya dalam menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, tetapi juga menghormati hak asasi manusia, serta etika dan moral.
“Pers sebagai pilar demokrasi tidak hanya mengejar keuntungan, melainkan harus mampu membawa perubahan bangsa menjadi lebih baik,” kata dia.
Tidak hanya itu, Neng Eem mengatakan dengan empat pilar kebangsaan juga diharapkan mampu meningkatkan nilai-nilai kebangsaan sehingga dapat diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, pertahanan NKRI akan menjadi negara yang kuat dengan bangsa yang besar. (*)