BOGORONLINE.com-BOGOR CIBINONG
Lemahnya pengawasan terhadap Tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh instansi terkait, mulai dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor dan Taman Nasional Gunung Halimun–Salak ( TNGHS) Bogor. Diduga menjadi salah satu penyebab adanya longsor dan banjir di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor beberapa bulan yang lalu.
Membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor Burhanudin mengatakan, terkait persoalan diatas tentunya pihaknya ingin para instansi terkait dalam hal pengawasan dan pihak swasta. Bisa melakukan tindakan yang sesuai peruntukannya,terhadap pengelolaan HGU tersebut. Masih ia menambahkan,bila tanah tersebut penggunaannya bagi perkebunan harus difungsikan sebagai mana mestinya. Jangan sampai tidak pas apalagi menyimpang.
“Kerena bisa mengakibatkan terjadinya bencana,” singkat pria yang biasa disapa Burhan saat dihubungi bogorOnline.com Selasa (4/2/20).
Sebelumnya, Jajang Nurjaman Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan, bencana tanah longsor dan banjir yang terjadi pada Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Salah satu poin adalah lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak-pihak terkait. Serta ketidak berpihaknya terkait masalah lingkungan, padahal daerah Bumi Tegar Beriman adalah lokasi rawan bencana.
“Sehingga kami mendesak Pemkab Bogor, untuk memperketat pengawasan HGU,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Jajang menambahkan, Pemerintah Daerah juga harus kerjasama dengan pihak terkait, mulai dari Propinsi dan Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi pihak swasta yang terbukti merusak lingkungan. Misalnya masih ia menjelaskan, mencabut izin usaha, serta memberikan sanksi tegas ke anak buahnya yang lalai dalam mengawasi HGU ini.
“Hingga berdampak bencana longsor yang sampai merenggut korban jiwa,” tambahnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Bogor
Agus Salim mengatakan, terkait persoalan bencana banjir dan longsor, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap lahan
HGU (Hak Guna Usaha) di Kecamatan Sukajaya. Sehingga masih ia menjelaskan, harus menjadi bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan. Untuk melakukan tindakan secara menyeluruh, jangan sampai ada tebang pilih dan main mata.
“Kalau salah ya harus dikatakan salah,” ujarnya saat dihubungi bogorOmline.com belum lama ini.
Agus menambahkan, pihaknya juga segera melakukan fungsinya sebagai legislatif atas permasalahan tersebut. Mulai dari penegakan hukum secara benar dan serius. Dikarenakan kalau sudah terjadi kerusakan lahan, sehingga terjadi bencana yang sudah merenggut korban jiwa.
“Kerena yang menderita masyarakat juga itu,” tambah pria yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.(rul)