BOGORONLINE.com, RUMPIN – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset Benny Tjokro, tersangka dalam perkara kasus PT. Jiwasraya (Persero). Aset yang disita berupa hamparan tanah kosong seluas 340 bidang tanah di Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mendamping penyidik Kejagung melakukan pemancangan papan untuk menyita aset Benny Tjokro tersangka dalam perkara kasus Jiwasraya,” ungkap Juanda Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong kepada bogoronline.com, di Rumpin, Selasa 24/03/2020.
Juanda mengatakan aset milik tersangka Benny Tjokro, di Kabupaten Bogor yang tersebar di tiga Desa dua Kecamatan yaitu, Desa Kahuripan Kecamatan Ciseeng serta Desa Sukamilya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin, seluas 340 bidang tanah.
Penyitaan tersebut, kata Juanda berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, yang telah di tindak lanjuti dengan surat perintah Direktur tindak pidana kusus Kejaksaan Agung RI.
“Yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik di Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng seluas 70 persil bidang tanah serta, Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin, seluas 270 persil bidang tanah,” terangnya.
Lanjut Juanda menambahkan aset milik tersangka Benny Tjokro di Dua Kecamatan tersebut merupakan lahan hamparan tanah kosong, yang belum ada bangunannya.
“Sejauh ini yang kami temui, aset milik tersangka Benny Tjokro, adalah hamparan tanah kosong. Ada juga yang di garap sebagian tapi oleh masyarakat sekitar, jadi rata-rata semuanya tanah kosong, “tuturnya.
Guna menindaklanjuti perkara kasus Jiwasraya, Juanda menjelaskan, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tahap 1 (satu) dan akan diserahkan kepada Jaksa penuntut umum.
“Tentunya ini akan menjadi kewenangan sepenuhnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (Mul)